Selamat ! Remaja 14 Tahun Tak Jadi Ngamar di Hotel, Padahal Polisi Sudah Bayar Rp 5 Juta
Selamat ! Remaja 14 Tahun Tak Jadi Ngamar di Hotel, Padahal Polisi Sudah Bayar Rp 5 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - Beruntung nasib seorang remaja berusia 14 tahun yang berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal dari keganasan seorang wanita yang merupakan adik dari orangtuanya.
Pasalnya remaja itu, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini dijual oleh dua germo dengan harga Rp 10 juta.
Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Baca: Detik-detik Kades Digrebek Warganya Sendiri Tanpa Busana di Rumah Janda 2 Anak Setelah Ngamar 5 Jam
Baca: Apa Penyebab Tewasnya Bos BUMN Usai Ngamar dengan Cewek di Hotel? Mulut Keluar Busa,Jawaban Polisi
Baca: Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Tidak hanya menyelamatkan Bunga, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).
Setibanya di hotel, sambung Kanit, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai Germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta. Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, lebih lanjut dijelaskan Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta.
Baca: Detik-detik Kades Digrebek Warganya Sendiri Tanpa Busana di Rumah Janda 2 Anak Setelah Ngamar 5 Jam
Baca: Apa Penyebab Tewasnya Bos BUMN Usai Ngamar dengan Cewek di Hotel? Mulut Keluar Busa,Jawaban Polisi
Baca: Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Detik-detik Kades Digrebek Warganya Sendiri Tanpa Busana di Rumah Janda 2 Anak Setelah Ngamar 5 Jam
Seakan tak peduli dengan keindahan bulan Ramadan, ada saja orng yang berbuat hal-hal tak senonoh di bulan yang harusnya jadi lumbung amal.
Bukan orang biasa melainkan pelakunya adalah orang yang harusnya jadi contoh bagi masyarakay umum, kepala desa.
Terjadi di Jambi baru-baru ini.