Iqbal Suhaeb Klaim Tak Tebang Pilih untuk Reposisi Pejabat di Pemkot
Bahkan, Pemerintah Kota Makassar sudah mengirimkan surat reposisi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, pengembalian pejabat sudah ditindaklanjuti.
Bahkan, Pemerintah Kota Makassar sudah mengirimkan surat reposisi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah kita tindaklanjuti tentang rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Iqbal di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Selasa (23/7/2019).
KASN merekomendasikan evaluasi khususnya bagi pejabat yang dilantik selama periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
Silaturahmi ke Tribun Timur, Direktur GMTD Ungkap Alasan Serahkan Aset ke Pemprov Sulsel
Warga Asal Makassar Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katolik Filipina, 22 Tewas dan 100 Luka
Protes Penutupan Tambang Ilegal di Maros, Arsyad : Kenapa Baru Sekarang?
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019.
Dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Iqbal mengatakan, tak ada tebang pilih untuk reposisi para pejabat ini.
"Semua kita reposisi sesuai dengan rekomendasi dan tak ada tebang pilih," katanya.
Silaturahmi ke Tribun Timur, Direktur GMTD Ungkap Alasan Serahkan Aset ke Pemprov Sulsel
Warga Asal Makassar Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katolik Filipina, 22 Tewas dan 100 Luka
Protes Penutupan Tambang Ilegal di Maros, Arsyad : Kenapa Baru Sekarang?
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula.(*)