Stafsus Pemkot Makassar Beberkan Kesalahan Danny Pomanto dalam Mutasi Pejabat
"Pertama, kesalahan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 69 dan pasal 73 berkaitan pembinaan kar
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Staf Khusus Pemerintah Kota (Stafsus Pemkot) Makassar, Muh Ridha Rasyid, menjelaskan pembatalan 40 surat keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Moh Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar dibatalkan.
Penyebab dibatalkannya karena dua hal mendasar. "Pertama, kesalahan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 69 dan pasal 73 berkaitan pembinaan karier," kata Ridha kepada Tribun, Minggu (21/7/2019).
HUT ke-11 Toraja Utara, Aktivis Ingin Toraja Utara Terus Berinovasi
Cerita Driver Ojol Stuber Bertemu Detektif Mencari Raja Narkoba Iko Uwais, Sinopsis dan Trailernya
Polisi di Toraja Bubarkan Tiga Lokasi Judi Sabung Ayam, Berapa Ditangkap ?
Live Trans7! Siaran Langsung Final Indonesia Open 2019 Jam 15.00, Marcus/ Kevin vs Ahsan/ Hendra
Nunung Tertangkap Karena Narkoba, Begini Reaksi Pengamat Dunia Hiburan Zandre Badak
Termasuk, lanjut Ridha, kesalahan prosedur sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.
Mulai pasal 190 sampai dengan pasal 197.
"Selain itu juga mengabaikan Daftar Urutan Kepangkatan," tegas Ridha.
Kesalahan kedua, tegas Ridha, Mohammad Ramdhan Pomanto, dalam pengangkatan jabatan tidak memohon pertimbangan ke Kemendagri.
Sehingga Kemendagri juga mengeluarkan rekomendasi setelah mendengarkan pertimbangan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Berdasarkan diatas, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN, pasal 120 ayat 5," tegas Ridha.
Ridha menjelaskan, bila rekomendasi tidak dijalankan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Presiden agar memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan diktum perintah rekomendasi itu.
Terkait sikap Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Ridha mengatakan masih menelaah lebih mendalam substansi rekomendasi itu, serta melakukan evaluasi terhadap jabatan.
"Termasuk orang yang akan dikembalikan bila misalnya ada yang berhalangan tetap (mati atau pensiun), mengingat periode yang direkomendasikan yang dilantik mulai 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019," katanya.

"Kedua, secara teknis mengikuti prosedur yang berlaku," tegas Ridha.
Diketahui, sebanyak 40 SK mutasi ASN Pemkot Makassar yang diteken Ramdhan Pomanto dibatalkan.
Pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua KASN nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Surat itu menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar ke kedudukannya semula.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Subscribe Youtube Tribun Timur untuk News Video Update: