Satlantas Polres Tana Toraja Edukasi Siswa SMA Pelita Rantepao
Ipda Lawaru mengimbau kepada pelajar agar mematuhi dan mentaati rambu lalu lintas, sehingga dalam berkendara selamat sampai tujuan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Polres Tana Toraja melalui Sat Lantas dan Sat Binmas mengedukasi siswa-siswi baru di SMA Pelita Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Jumat (19/7/2019) siang.
Panit I Unit Lantas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Ipda Lawaru mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peserta sosialisasi sebanyak 212 orang yang digelar di Aula SMA Pelita Rantepao.
Ipda Lawaru mengimbau kepada pelajar agar mematuhi dan mentaati rambu lalu lintas, sehingga dalam berkendara selamat sampai tujuan.
"Disampaikan kepada siswa bagi pengendara roda dua maupun empat agar memperhatikan tujuh prioritas pelanggaran karena dapat menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Tujuh prioritas dimaksud yaitu pengendara dibawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, tidak menggunakan seat belt dan melebihi batas kecepatan.
Siswa baru diberi kesempatan bertanya mengenai tata tertib berlalu lintas, tugas polisi di lapangan dan solusi pengendara di usia dini.
Ipda Lawaru sekaligus menyampaikan agar ketika sampai di tujuan, sebelum berangkat tentu berdoa kepada Tuhan sesuai agama dan menyakinkan diri siswa masing- masing.
"Karena kecelakaan terjadi diawali dengan adanya pelanggaran," tutup Lawaru. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17