Panlih Desak Parpol Pengusung Masukkan Nama Calon Wabup Barru
Jelang berakhirnya masa pendaftaran kursi wabup yang masih lowong tersebut, belum satupun parpol yang mengajukan surat
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Batas akhir pendaftaran calon Wakil Bupati (Wabup) Barru akan berakhir 18 Agustus 2019.
Jelang berakhirnya masa pendaftaran kursi wabup yang masih lowong tersebut, belum satupun parpol yang mengajukan surat rekomendasi calon ke panitia pemilihan (panlih).
Hal ini diakui Ketua Panlih Wabup Barru, Andi Nurhudadjah Aksa, Jumat (19/7/2019).
"Sampai sekarang belum ada yang masukkan rekomendasi," kata Andi Nurhudadjah Aksa yang juga Ketua DPRD Barru, kepada TribunBarru.com, saat ditemui di kantor DPRD Barru.
Ada empat parpol pengusung yang berhak mengajukan calon wabup untuk dipilih di DPRD Barru.
Yaitu Gerindra, PPP, Hanura dan PKS.
Menurutnya, pendaftaran calon dari keempat parpol pengusung tersebut sangat lamban.
Sejak dibentuknya Panlih Wabup Barru, pada April 2018 lalu, belum ada tanda-tanda kejelasan calon dari parpol pengusung.
Dia mengatakan, keempat parpol pengusung sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan bersama Bupati Barru, Suardi Saleh membahas kursi wabup.
Namun, hasilnya tetap tidak ada kejelasan.
Bahkan, pihak panlih sudah menyurat ke parpol pengusung mendesak untuk segera mengajukan surat rekomendasi calon.
"Sudah dua kali kita surati mereka. Tapi sampai sekarang belum ada yang setor surat rekomendasinya," ungkap legislator dari Fraksi Golkar itu.
Ditambahkan, berdasarkan pada aturan yang ada, pengisian kursi wabup yang lowong akan tertutup 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati.
Nurhudadjah pun berharap keempat parpol pengusung segera menyetor surat rekomendasi calon agar bisa dipilih di DPRD Barru.
"Kalau hari ini disetor, besoknya sudah bisa kita lakukan pemilihan. Jadi kami minta (rekomendasinya) segera diajukan karena kami juga menunggu," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs