Operasi Miras, Satpol PP Barru Sita Dua Ember Ballo di Ujungnge
Ballo yang disita masing - masing ditempatkan di satu ember berukuran besar dan satu ember berukuran kecil.
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru menyita dua ember miras jenis ballo, Jumat (19/7/2018).
Ballo yang disita masing - masing ditempatkan di satu ember berukuran besar dan satu ember berukuran kecil.
Prodi PG PAUD UIM Raih Akreditasi B dari BAN PT
Ini Sosok Pria Ngamuk Parangi Badannya di Tamanroya Jeneponto
5 Fakta Viralnya Video Mesum Anak SD di Magetan, Dilakukan Saat Pulang Sekolah Saat Ibu ke Sawah
Atlet Takraw Asal Luwu Utara Perkuat Indonesia di ASEAN School Games
Beda Harga dan Spesifikasi Honda X-ADV 150 dengan Honda ADV 150 yang Resmi Meluncur di GIIAS 2019
Kasatpol PP dan Damkar Barru, Moh Fadly R Pawae mengatakan, miras jenis ballo yang diamankan ini adalah hasil sitaan dari kampung Ujungnge, Kecamatan Barru.
"Pada operasi tersebut ada dua ember yang diamankan, dan langsung dibawa ke kantor oleh anggota Satpol PP," kata Fadly R Pawae kepada TribunBarru.com.
Menurut Fadly, operasi atau penyitaan miras ballo ini sebagai bentuk penegakan Perda.
Guna untuk ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungan Barru.

Ia menyebutkan, selain penyitaan miras, pelaku yang minum dan penjual miras telah diambil keterangannya.
Dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Perda Miras oleh PPNS Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Barru.
"Setelah dilakukan operasi, maka keseluruhan ballo tersebut telah kami musnahkan," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: