Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamu Guru PNS Belum Sarjana? Lakukan Ini, 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sertifikasi Dicabut

Kamu Guru PNS Belum Sarjana? Lakukan Ini, 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sertifikasi Dicabut

Tribun Medan
Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu 

Kamu Guru PNS Belum Sarjana? Lakukan Ini, 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sertifikasi Dicabut

TRIBUN-TIMUR.COM,- Lalu apa yang akan dilakukan 1.695 guru PNS di Simalungun Sumatera Utara yang sertifikasi dan tunjangannya dihentikan?

DIkutip dari Tribun Medan, langkah tersebut lantaran mereka diketahui tidak memiliki ijazah S1 hingga detik ini. 

Baca: Sandi Juga Nyobain FaceApp, Liat Imutnya di Usia 21 Tahun & Ketika Tua Beda Banget, Tetap Ganteng?

Baca: Kepada Melaney Ayu Ting Ting Sebut Dua Cita-cita Besarnya Tahun Ini, Nikah? Enji Boleh Temui Anak

Baca: Mata Najwa Tadi Malam: Keras! Rocky Gerung Sebut Pertemuan Jokowi & Prabowo Bukan Leader tapi Dealer

Baca: Kemendikbud Tawarkan Beasiswa Unggulan, Ada untuk Masyarakat Berprestasi, Ini Panduan Cara Daftarnya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu mengungkapkan telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA. 

"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," katanya di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).

Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.

Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.

"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.

Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.

Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih
Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA. 

Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.

Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.

Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved