Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala DPMD Enrekang: Program Pemerintah Desa Harus Sejahterahkan Rakyat

DPMD Enrekang menggelar Sosialisasi Penyusunan RKP Desa tahun 2020 di Aula Kantor Bappeda Enrekang,

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang menggelar Sosialisasi Penyusunan RKP Desa tahun 2020 di Aula Kantor Bappeda Enrekang, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang menggelar Sosialisasi Penyusunan RKP Desa tahun 2020 di Aula Kantor Bappeda Enrekang, Rabu (17/7/2019).

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Plt Kepala DPMD Enrekang, Zubedah Bando diikuti oleh para Kepala desa (Kades) dan juga pendamping desa.

Dalam kesempatan itu, Zubedah Bando, penyusunan RKP Desa tahun 2020 harus disusun dengan baik dan sistematis.

Baca: Rutan Kelas IIB Enrekang Berikan Layanan Berbasis HAM Untuk Warga Binaan

Baca: Rutan Enrekang Beri Layanan Berbasis HAM untuk Binaan

Baca: Buka BID, Wabup Enrekang Ajak Kades Kembangkan Potensi Desa

Sebab, hal itu akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2020.

Olehnya itu, penyusunan program harus mengarah pada kesejahteraan rakyat dan masyarakat di desa.

Apalagi, sesua anjuran pak Presiden, program di desa harus muaranya pada kesejahteraan masyarakat.

"Jadi seluruh program desa yang tidak mensejahterahkan rakyat harus dihapuskan dan diganti program yang bermanfaat untuk masyarakat desa," kata Zubedah Bando.

Ia menjelaskan, semua elemen di desa harus mulai saat ini mengubah pola pikir dan melakukan pekerjaan yang profesional.

Terlebih, sesuai anjuran pusat mulai tahun ini anggaran di desa harusnya lebih mengarah ke pemberdayaan 60 persen dan fisik hanya 40 persen.

Apalagi, tahun depan ada kemungkinan anggaran untuk desa akan kembali bertambah.

"Jadi harapannya program yang disusun harus, tepat dan tentunya arahnya pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara Tenaga Ahli P3MD, Muh Akil, mengatakan berdasarkan regulasi masa waktu tahapan penyusunan RKP Desa hanya tiga bulan.

"Seharusnya penyusunan bisa dimulai Juni dan selesai ditetapkan di bulan September. Sehingha perencanaan APBDes nanyinya bisa selesai tepat waktu," ujarnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Baca: Makassar dan Mamuju Gagal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia, Kepala Bappenas Sebut yang Hampir Pasti

Baca: Viral, Remaja Ini Langsung Kena Akibatnya Setelah Foto Depan Mobil Mewah Orang Lain & Reaksi Pemilik

Baca: Lowongan Kerja BUMN - PT Telkom Indonesia Buka Program Rehire 2019, Cek Info Resmi & Daftar di Sini!

Baca: LINK Live Streaming Indonesia Open 2019 Hari Kedua, Duel Perang Saudara di Sektor Ganda Campuran

Baca: Lihat Foto Calon Termuda dan Cantik, Beredar Nama Calon Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf, TKN: Hoax

Follow akun instagram Tribun Timur:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved