Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Kemenkumham Sulbar bersama Kakanwil Bea Cukai Bahas Pelabuhan Internasional

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil tersebut dalam rangka koordinasi terkait pembentukan kantor bea cukai di Sulbar, serta penyamaan

Penulis: Syamsul Bahri | Editor: Syamsul Bahri
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar Harun Sulianto, menerima kunjungan kerja Kakanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto bersama tim, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU,- Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar Harun Sulianto, menerima kunjungan kerja Kakanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto bersama tim, Selasa (16/7/2019).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil tersebut dalam rangka koordinasi terkait pembentukan kantor bea cukai di Sulbar, serta penyamaan persepsi tentang layanan keimigrasian sehubungan dengan rencana pembangunan pelabuhan Internasional di Tanjung Silopo, Polewali Mandar.

Live Indosiar Live Streaming PSM vs Persebaya, Kabid Humas Polda Sulsel: Rusuh Kita Tembak

Polisi Ciduk 4 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Kurra Toraja

Program Bakti Pada Guru Charoen Pokphand Sampai di Makassar, 110 Guru Ikuti Pelatihan

Jelang Penilaian Akreditasi, RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan Sismadak

33 Tahun Jadi Birokrat, Andi Bau Amal Nyatakan Siap Maju di Pilkada Bulukumba 2020

Kepala divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulbar Silvester Sililaba mengatakan, untuk layanan imigrasi di pelabuhan Internasional, harus dibentuk tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

"Harus dibentuk TPI, yaitu tempat pemeriksaan masuk dan keluar orang di wilayah Indonesia, yang ditetapkan oleh Kemenkumham", kata Silvester.

Kantor imigrasi sendiri telah mengusulkan TPI ke Kakanwil Kemenkumham Sulbar dengan melampirkan SK dari Menteri Perhubungan terkait status pelabuhan Internasional.

"Kami juga telah melampirkan rekomendasi dari berbagai instansi terkait keamanan, kemudian pihak Ditjen imigrasi untuk meninjau lapangan dan untuk telaah yang memuat aspek legalitas, potensi dan kerawanan keimigrasian, aspek poleksosbud, demografi dan letak geografis", ungkap Silvester.

"Tapi dalam keadaan tertentu, tempat lain yang bukan TPI, dapat difungsikan sebagai TPI sementara. Seperti pelabuhan laut, pelabuhan umum, dan juga pelabuhan khusus yang ditetapkan dengan surat keputusan Ditjen Imigrasi", tambahnya. (*)

Link live streaming PSM vs Persebaya

LINK LIVE STREAMING 1

LINK LIVE STREAMING 2

LINK LIVE STREAMING 3

Disclaimer: Informasi live streaming yang dimuat tribun-timur.com, hanyalah sebagai informasi belaka. Kami tidak bertanggung jawab terhadap copyright dan kualitas siaran.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Live Indosiar Live Streaming PSM vs Persebaya, Kabid Humas Polda Sulsel: Rusuh Kita Tembak

Polisi Ciduk 4 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Kurra Toraja

Program Bakti Pada Guru Charoen Pokphand Sampai di Makassar, 110 Guru Ikuti Pelatihan

Jelang Penilaian Akreditasi, RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan Sismadak

33 Tahun Jadi Birokrat, Andi Bau Amal Nyatakan Siap Maju di Pilkada Bulukumba 2020

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved