Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berzina dengan Winda Via WhatsApp Plus Bayar Rp 500 Ribu, UR Tak Sadar Jika Dia Juga Lekaki

Berzina dengan Winda via WhatsApp plus bayar Rp 500 ribu, UR tak sadar jika dia juga lekaki. Sungguh apes nasib UR, selain melakukan

Editor: Edi Sumardi
HO POLRES PALOPO
Pelaku pemerasan, Andi Syaputra alias Winda 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berzina dengan Winda via WhatsApp plus bayar Rp 500 ribu, UR tak sadar jika dia juga lekaki.

Sungguh apes nasib UR, selain melakukan perbuatan haram, dia juga kena tipu.

Andi Syaputra alias Winda (27), seorang waria asal Kabupaten Bone, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Andi Syaputra ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemerasan yang disertai pengancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui Video Call (VC) secara porno di aplikasi WhatsApp.

Menurut Ardy, Andi Syaputra mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan seks kepada korban.

Andi Syaputra kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.

"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban," kata Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, Andi Syaputra melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.

Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah Andi Syaputra mendapatkan gambar guna memeras korbannya.

Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.

Korban yang sudah memberikan Rp 500 ribu kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.

"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy Yusuf.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.

Korban Mahasiswi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved