Kenapa Dua Nama Hewan Ini Jadi Kata Sandi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap?
Dua Nama Hewan Ini Dijadikan Kata Sandi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap?
Kenapa Dua Nama Hewan Ini Jadi Kata Sandi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap
TRIBUN-TIMUR.COM,- Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Baca: Di Singapura, Sandiaga Uno Pamer Janji Kampanye OKE OCE, Singgung Begini Pemerintah Indonesia
Baca: Ayu Ting Ting Dikeluarkan? Maksud Brownis Posting di IG: Gimana Kalau Wika Salim Jadi Co Host?
Baca: Penjelasan Hukum Kenapa Ahok Tak Bisa Jadi Menteri, Apalagi Nyapres atau Cawapres Pilpres 2024
Baca: BABAK BARU Kasus Mafia Bola: Exco PSSI, Komdis & Direktur Penugasan Wasit Terbukti Bersalah
Baca: Benarkah Ada yang Halangi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia? Dubes Sebut Bayar Denda Dulu
Baca: Lagi, Sandiaga Tantang Menteri Susi Pudjiastuti Bottle Cap Challenge, Juga Politisi Kanada
Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun".
"Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.
Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.
Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.
"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.
Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.
"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.
Kronologi
Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.
Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.