DPO Kejari Mamuju Ditangkap di Palu
Kajari Mamuju Ranu Indra mengungkapkan tidak berlangsung lama setelah ditangkap Asgar Basir dengan pengawalan langsung dijebloskan di lembaga.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Seorang warga bernama Asgar Basir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mamuju Asgar Basir, kini berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Palu, Sulteng, Rabu (10/7/2019).
Asgar Basir ditangkap dalam perkara penggelapan hak tanah di Mamuju.
Sosialisasi di Unhas, Sri Wahyono Bahas Prosedur Perizinan Penelitian Asing
Siaran Langsung (Live) OChannel Persela Lamongan vs Kalteng Putra Jam 15.30, Nonton Streaming via HP
Dua jaksa perempuan telah menjemput Asgar di rumahnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia dengan nomor 85 K/pid/2017 tgl.27 April 2017 dengan pidana penjara selama du tahun.
Kajari Mamuju Ranu Indra mengungkapkan tidak berlangsung lama setelah ditangkap Asgar Basir dengan pengawalan langsung dijebloskan di lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II Palu.
"Setelah berhasil dieksekusi, langsung dibawa ke Lapas ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan ke Lapas Palu," ujar Ranu Indra, ditemui di ruangan kerjanya, Jl Ks Tubun, Mamuju, Kamis (11/7/2019 ).

Indra berharap kepada semua terpidana yang menjadi DPO Kejari Mamuju agar segera menyerahkan diri.
Sebab, kata dia, lambat laun tetap akan berurusan dengan hukum.
"Kita berharap kepada terpidana yang masih diluar sana, kooperatiflah agar bisa menyerahkan diri karena mau tidak mau penindakan akan tetap dilakukan,"tutur Indra.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: