Prabowo-Sandi Gugat Pelanggaran TSM ke MA
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Perkara ini kini sedang diperiksa MA dengan proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andry Arief Bulu mengatakan, kasasi ini adalah terusan dari gugatan Prabowo-Sandi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
TRIBUNWIKI: Resmi Dinikahi Aktor Jepang, Siapa Diasta Priswarini? Personil JKT 48
Terungkap Sebab Rizieq Shihab Gagal Pulang ke Indonesia, Bukan Gegara Jokowi, Harus Dipenjara Dahulu
Menurut Andry, Bawaslu tak melakukan pemeriksaan karena bukan Prabowo-Sandi langsung menggugat.
"Saat ini, berkas sudah diperbaiki dan yang langsung menggugat adalah pasangan calon Pak Prabowo-Sandi," katanya, Rabu (10/7/2019).
Material gugatan sama gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sama saja materialnya, gugatan ini jauh hari sebelum sidang di MK," katanya.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Terpisah, Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
“Kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.
Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, gugatan Prabowo-Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk mendukung permohonannya.
TRIBUNWIKI: Resmi Dinikahi Aktor Jepang, Siapa Diasta Priswarini? Personil JKT 48
Terungkap Sebab Rizieq Shihab Gagal Pulang ke Indonesia, Bukan Gegara Jokowi, Harus Dipenjara Dahulu