Kini Hadir Link Samsat Takalar di Galesong Utara
Kegiatan ini digelar di Wisata Pantai Galesong, Kabupaten Takalar, yang diikuti ratusan masyarakat Galesong, Kabupaten Takalar, Kamis (10/7/2019).
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Takalar menggelar sosialisasi Pajak Daerah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi, Jasaraharja Takalar, Renaldi, Bank Sulselbar.
PT Saudi Patria Wisata Resmi Buka Cabang di Parepare
TRIBUNWIKI: Ikut Jadi Youtuber, Ini Profil Aktris Cantik Febby Rastanty
Kegiatan ini digelar di Wisata Pantai Galesong, Kabupaten Takalar, yang diikuti ratusan masyarakat Galesong, Kabupaten Takalar, Kamis (10/7/2019).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Zainab Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.
Tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sebab kami dari Samsat Takalar telah memberikan layananan yang mudah kepada wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kini sudah tersedia Link Samsat Takalar, kehadiran Gerai Samsat Takalar di Kantor Kecamatan Galesong Utara dan Mangarabombang, telah dilakukan juga Samsat Keliling (Samkel) dan penjemputan kepada wajib PKB yang ingin lakukan pembayaran," papar Kepala UPT Samsat Takalar.
"Sehingga tidak ada lagi alasan warga khususnya wajib pajak untuk tidak membayar pajak kendaraannya, karena kami telah mendekatkan diri kepada wajib pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak kendaraannya," jelas Zainab Saleh.
Pada kesempatan ini, Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku dilingkungan Polri tentunya dengan lahirnya PP tersebut sangat jelas tentang pelayanan penertiban STNK.

"Bagi yang punya kendaraan wajib untuk membayar pajak kendaraanya karena ini merupakan kewajiban," tegas Iptu Yuntung.
Iptu Yuntung Tangkelangi juga menjelaskan beberapa pajak yang harus dipahami kepada wajib pajak, seperti pembayaran pajak tahunan, dan pembayaran pajak pergantian plat yang sekali lima tahun.
"Tentunya setiap kita membayar PKB wajib pajak harus membawa STNK Asli dan begitupula kalau ganti Plat, harus dibawa kendaraannya, BPKB, dan KTP," tutup Iptu Yuntung. (*)
Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: