Hak Angket
Legislator Gerindra Cecar Lubis Soal Keberadaan SK Mutasi 193
Legislator Partai Gerindra Sulsel, Anas Hasan mencecar mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Lubis.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Legislator Partai Gerindra Sulsel, Anas Hasan mencecar mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Lubis.
Anas pertama kali mempertanyakan persetujuan kelapa daerah untuk masuk ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena saya mendapatkan informasi bupati Bantaeng tak pernah keluarkan surat rekomendasi," ujarnya dalam sidang panitia hak angket DPRD Provinsi Sulsel di Tower DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (8/7/2019).
Mangkir di Panggilan Pertama, Pansus Hak Angket Pertanyakan Eks Pj Sekda Sulsel
10 Juli, JCH Luar Sulsel Embarkasi Makassar Baru Masuk Asrama Haji
Ia mengatakan, rata-rata mereka yang pindah atas rekomendasi sekretaris daerah (Sekda).
"Bisa saja yang penting ada surat keputusan (SK) kewenangan dari bupati," katanya.
Setelah itu, Anas pun mempertanyakan pembatalan mutasi 193 pejabat eselon III dan IV.
"Apakah surat mutasi 193 masih ada atau bapak pernah memaraf itu? ," katanya.
Final Piala Indonesia, Jadi Ajang Reuni Pemain PSM dan Persija
ACC Harap Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Penerbitan Plat Kuning Kendaraan Dishub Sulsel
Lubis pun mengakui tak pernah melihat.
"Saya juga tak pernah lihat dan memaraf itu," katanya.
Anas pun meminta SK itu.
Tapi, Lubis tak tahu keberadaan SK itu. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: