Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Legislator Gerindra Cecar Lubis Soal Keberadaan SK Mutasi 193

Legislator Partai Gerindra Sulsel, Anas Hasan mencecar mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Lubis.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
fahrizal/tribun-timur.com
Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulsel menyidangg mantan Pelaksana Tugas Kepala BKD, Lubis, di Tower DPRD Sulsel Lantai 8, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/7/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Legislator Partai Gerindra Sulsel, Anas Hasan mencecar mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Lubis.

Anas pertama kali mempertanyakan persetujuan kelapa daerah untuk masuk ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Karena saya mendapatkan informasi bupati Bantaeng tak pernah keluarkan surat rekomendasi," ujarnya dalam sidang panitia hak angket DPRD Provinsi Sulsel di Tower DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (8/7/2019).

Mangkir di Panggilan Pertama, Pansus Hak Angket Pertanyakan Eks Pj Sekda Sulsel

10 Juli, JCH Luar Sulsel Embarkasi Makassar Baru Masuk Asrama Haji

Ia mengatakan, rata-rata mereka yang pindah atas rekomendasi sekretaris daerah (Sekda).

"Bisa saja yang penting ada surat keputusan (SK) kewenangan dari bupati," katanya.

Setelah itu, Anas pun mempertanyakan pembatalan mutasi 193 pejabat eselon III dan IV.

"Apakah surat mutasi 193 masih ada atau bapak pernah memaraf itu? ," katanya.

Final Piala Indonesia, Jadi Ajang Reuni Pemain PSM dan Persija

ACC Harap Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Penerbitan Plat Kuning Kendaraan Dishub Sulsel

Lubis pun mengakui tak pernah melihat.

"Saya juga tak pernah lihat dan memaraf itu," katanya.

Anas pun meminta SK itu.

Tapi, Lubis tak tahu keberadaan SK itu. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved