Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua RW Panakukkang Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ni Putu, dibantu dua hakim anggota lainnya, terdakwa terbukti melanggar tindak pidan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Syamsir Zaini, Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/7/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR --  Syamsir Zaini, Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (08/07/2019).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ni Putu, dibantu dua hakim anggota lainnya, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana Pemilu.

Terdakwa mencoblos kertas surat suara di Tempat Pemungutan Suarat (TPS). Berbeda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 beberapa bulan lalu.

"Terdakwa divonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Jika dalam masa enam bulan melalukan perbuatan pidana, maka tiga bulan itu akan dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Wahyu.

Mengerikan, Setelah Menikam Korbannya, Badik Dibiarkan Menancap di Tubuh Korban

Oknum Polisi Bekingi Tambang Ilegal Maros? HPPMI Desak Polda Usut

Oknum Polisi Bekingi Tambang Ilegal Maros? HPPMI Desak Polda Usut

Begitu pun sebaliknya kata Wahyu dalam masa enam bulan terdakwa tidak melakukan perbuatan, maka putusan 3 bulan itu tidak akan dijalani.

Selain pidana percobaan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 5 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa akan menganti dengan satu bulan kurungan.

Atas putusan itu, Wahyu mengaku belum bisa mengambil sikap. Ia akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya untuk langka selanjutnya.

"Kami masih pikir pikir," tuturnya.

Sebelumnya Samsir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Perbuatan Syamsir dianggap memenuhi unsut dua alat bukti melakukan perbuatan pidana Pemilu.

Dia  dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS / TPSLN atau lebih.

Mengerikan, Setelah Menikam Korbannya, Badik Dibiarkan Menancap di Tubuh Korban

Oknum Polisi Bekingi Tambang Ilegal Maros? HPPMI Desak Polda Usut

Oknum Polisi Bekingi Tambang Ilegal Maros? HPPMI Desak Polda Usut

Dimana ketua RW ini mencoblos tiga kali di TPS berbeda yakni TPS 1, TPS 2 dan 6.

Itu ada bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video dan diperkuat oleh keterangan saksi A. Idham Harun selaku ketua KPPS di TPS 2.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan pencoblosan di TPS 2.

Tapi terdakwa setelah itu melakukan pencoblosan di TPS  yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.

Keterangan saksi Sriyanti Arifin dan saksi Sarjan Yusuf Maamun melihat melakukan pencoblosan di TPS 01 dan TPS 06 kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.

Saksi membenarkan pada saat itu di TPS 06 melihat terdakwa Syamsir Saeni masuk kedalam ke TPS 06  tanpa mengisi tanda tangan daftar hadir.

Dia langsung melakukan pencoblosan yang pada saat itu jarak saksi sekitar 4 meter, yang diketahui oleh saksi bahwa terdakwa terdaftar di TPS 02.

Sedangkan, berdasarkan keterangan saksi  lain Sarjan Yusuf Maamun melihat terdakwa sedang keluar dari bilik suara.

Serta memasukkan kertas suara kedalam kotak suara di TPS 01 kelurahan  Pandang, yang diketahui oleh saksi terdakwa terdaftar di TPS 02. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved