803 Randis Pemkab Pangkep Menunggak Pajak Rp 333 Juta
Ada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Ratusan pajak Kendaraan Dinas (Randis) menunggak di Kabupaten Pangkep.
Terdata sesuai laporan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep periode Juni 2019.
Ada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya.
Jumlah tunggakannya mencapai Rp 333 juta lebih untuk 803 unit kendaraan dinas.
"Iya benar dan sudah sampai laporannya, sudah kita surati masing-masing OPD untuk membayarkan tunggakan pajak randisnya," kata Pjs Sekda Pangkep, Hj Jumliati, Senin (8/7/2019).
Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep, Lukman Murtala juga mengakui sudah menyampaikan ke masing-masing OPD untuk pembayaran tunggakan pajak randisnya.
"Pembayaran pajak itu bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset, tetapi kewenangan di OPD masing-masing. Alokasi anggarannya ada disana," jelasnya.
OPD tertinggi tunggakannya yakni dari bagian Pemkab Pangkep Rp 185 juta untuk 294 unit kendaraan dinas.
Disusul OPD Dinas Kesehatan Pangkep Rp 48 juta untuk 114 unit kendaraan dinas.
Urutan ketiga OPD Dinas Pendapatan Daerah Pangkep Rp 17 juta untuk 92 unit kendaraan dinas.
Kemudian, urutan kelima OPD BPP dan KB Pangkep Rp 12 juta untuk 21 unit kendaraan dinas.
Urutan keenam OPD Dinas Perikanan Rp 9,1 untuk 41 unit kendaraan dinas.
Urutan ketujuh OPD Sekda Pemkab Pangkep Rp 9 juta untuk 35 unit kendaraan dinas.
Urutan kedelapan OPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp 6 juta untuk 29 unit kendaraan dinas.
Urutan kesembilan OPD Dinas Pekerjaan Umum Rp 5,7 juta untuk 10 unit kendaraan dinas.