Polisi Ringkus Dua Residivis di Gowa, Ini Identitasnya
Keduanya adalah MR (19) seorang pelajar asal Jl Bandang Kota Makassar, dan EK (17) seorang tukang batu, warga Kelurahan Pandang-pandang Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polsek Somba Opu Polres Gowa, berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas), yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Keduanya adalah MR (19) seorang pelajar asal Jl Bandang Kota Makassar, dan EK (17) seorang tukang batu, warga Kelurahan Pandang-pandang Gowa.
Promo Back to School, Gosh TSM Makassar Beri Diskon Hingga 20+10 persen
Coto dan Pallubasa Bisa Dinikmati JCH Asal Sulsel di Arab Saudi
Penangkapan keduanya berawal saat melakukan aksi jambret di Jl. Poros Malino terhadap korbannya, Jumat (5/7/2019) kemarin pagi.
Kedua pelaku diringkus saat melakukan jambret terhadap seorang perempuan. Pelaku rupanya dikejar oleh korban sambil berteriak.
"Pelaku yang terjebak macet pun terjatuh, sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku,"kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Sabtu (6/7/2019) sore.
Pelaku MR sempat melarikan diri ke perkampungan warga, namun berhasil diamankan petugas Polsek Somba Opu.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini merupakan seorang residivis kasus curas. Bahkan salah satu diantaranya merupakan kelompok begal dari "B13" pimpinan raja begal "Kiran".
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku EK kerap melakukan aksinya dengan sasaran HP milik pengemudi sepeda motor, pejalan kaki, maupun anak-anak.
Pelaku mengincar korban yang lengah dan berdiri di pinggir jalan. Polisi menyebut hal itu telah dilakukannya secara berulang kali di berbagai TKP.
Pelaku beraksi dengan rekan yang berganti, yang kini dinyatakan berstatus DPO.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamanjan sebuah HP Xiaomi, 1 unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Mio S milik korban," kata AKP M Tambunan.
Tambunan menambahkan, hingga saat ini Polres Gowa terus melakukan penyelidikan, dan pengembangan lebih lanjut, guna memberantas para pelaku-pelaku kejahatan jalanan, yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
"Polres Gowa tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan, dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas, terukur, bagi para pelaku yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gowa," tegas AKP M Tambunan.
Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: