Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Dalami Empat Pidana Pemilu 2019, Termasuk Kasus Caleg Golkar

Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sementara ini memproses empat laporan, dari Bawaslu soal dugaan Pidana Pemilu.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Darul/Tribun Timur
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui di ruangan kerjanya, di Mapolrestabes. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sementara ini memproses empat laporan, dari Bawaslu soal dugaan Pidana Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi soal empat kasus Pidana Pemilu 2019 ini, Jumat (5/7/2019) petang.

"Iya, sudah ada empat laporan pidana saat Pemilu 2019 yang diterima dan sementara diproses, pengiriman berkas kasusnya ini dua-dua kasus sehari," ungkap Indratmoko.

KKN Unhas Gelombang 102 di Bonto Loe, Bisappu, Bantaeng Lakukan Seminar Program Kerja

 FAKTA BARU Pembunuhan Bocah SD, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita & Reaksi Ibu Korban

Empat kasus yang sementara diproses tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar seperti, dugaan politik uang yang libatkan Caleg Partai Golkar, Andi Debi Purnama.

Berkas Andi Debi Purnama, Caleg Golkar yang bertarung untuk kursi DPRD Sulsel ini berkas perkara tindak Pidana Pemilu 2019 tersebut, masuk pekan pertama Juli 2019.

Diketahui, Andi Debi Purnama tersangkut dugaan politik uang atau Money Politik itu dan perubahan rekap suara PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Selain kasus Debi, tiga kasus lainn masih sementara ini penyidik masih memproses kata AKBP Indratmoko, karena penyidik harus memanggil beberapa saksi lainnya.

Pemkot Gelar Pekan Ketiga Jumat Ibadah, ini Pesan Pj Wali Kota

Marsha Pacar El Rumi Tetiba Bingung Ditanya Kedekatannya dengan Mulan, Sama Maia Jawab Cepat

"Kami masih harus memanggil saksi-saksi untuk diperiksa, empat kasus itu sudah ada P21 dan di Kekalsaan, kalau tiga kasus lain itu masih kita proses," jelas Indratmoko.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Makassar selama tahapan Pemilu 2019, setidaknya ada 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya 51 laporan, 10 temuan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved