17 TKA yang Bekerja di AMJ Datangi Kantor Disnaker Pangkep, Ini yang Dibahas
17 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Anugerah Marmer Jelita (AMJ) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Sebanyak 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Anugerah Marmer Jelita (AMJ) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Jl Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/7/2019).
Kedatangan mereka untuk melapor dan mendaftarkan biodata diri ke Dinas Tenaga Kerja Pangkep.
"Mereka belum mendaftarkan biodata dirinya di Disnaker jadi kita data dulu sekalian memeriksa dokumen yang dimiliki," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Jufri Andi Baso, Jumat (6/7/2019).
Baca: VIDEO: Timpora Pangkep Amankan TKA China Tanpa Dokumen
Baca: Dari Leang Lonrong, Desa Panaikang Pangkep Sudah Raup PAD Rp 20 Juta
Baca: Dari Leang Lonrong, Desa Panaikang Pangkep Sudah Raup PAD Rp 20 Juta
Usai didata, mereka akan berkemas-kemas kembali ke Makassar dan meninggalkan sementara waktu Kabupaten Pangkep.
"Mereka disuruh ke Makassar dulu untuk melengkapi berkas administrasinya, nanti kalau semua sudah beres baru ke Disnaker Pangkep lagi untuk melapor administrasi lengkap dan siap beraktivitas lagi di tambang," ungkapnya.
Jufri menyebut, 17 TKA yang hadir di ruangannya adalah TKA yang legal karena sudah memiliki parpor dan visa kerja.
Akan tetapi, 17 TKA ini, untuk sementara waktu harus ke Makassar untuk pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Total keseluruhan TKA adalah 21 orang. dua lainnya juga sementara mengurus di Makassar dan satu orang lagi ilegal atau tidak memiliki dokumen lengkap.
"Saat ini sudah didata 17, paspornya dan visa kerjanya kita juga dokumentasikan untuk bagian arsip Disnaker. Sementara dua orang lainnya ini masih mengurus visa dan parpornya di Makassar," ujarnya.
Sedangkan satu TKA ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap itu sudah diamankan di Imigrasi Makassar dan menurut Imigrasi dititip di tahanan pengadilan tinggi.
"Sudah dititip dan ditahan disana," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: