Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bantang Ciduk Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri mengatakan, satu pelaku yang ditangkap ialah, SB (42).

Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
HANDOVER
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Satuan Narkoba Polres Bantaeng, menciduk satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri mengatakan, satu pelaku yang ditangkap ialah, SB (42).

Baca: Weekend-an Bareng Gebetan? Kenapa Nggak!

Baca: DPMPTSPTK Barru Mulai Rancang Mall Pelayanan Publik

Pelaku SB ditangkap di Jl Andi Mannapiang, Kampung Ujung Labbu, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu, (3/72019).

"Setelah mendapatkan informasi ada yang menjual sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan di dalam kamarnya," tambah Sandri.

Barang bukti yang diamankan berupa, kristal bening yang diduga narkotika jenis  sabu -sabu sebanyak 11  sachet, yang dibuang kelemari pakaian, pada saat proses penangkapan.

Sesuai pengakuan SB, sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berinisial S di Pannampu Kota Makassar.

Barang tersebut diperjual belikan kepada pelanggan dengan harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, serta Rp 200 ribu.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya, diamankan di Polres Bantaeng.

Tersangka SB merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu -sabu, yang pernah tertangkap pada tahun 2017, dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.

Unruk tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 M.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com,  @ Nur_Wahidah_Saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved