Polres Bantang Ciduk Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya
Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri mengatakan, satu pelaku yang ditangkap ialah, SB (42).
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Satuan Narkoba Polres Bantaeng, menciduk satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri mengatakan, satu pelaku yang ditangkap ialah, SB (42).
Baca: Weekend-an Bareng Gebetan? Kenapa Nggak!
Baca: DPMPTSPTK Barru Mulai Rancang Mall Pelayanan Publik
Pelaku SB ditangkap di Jl Andi Mannapiang, Kampung Ujung Labbu, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu, (3/72019).
"Setelah mendapatkan informasi ada yang menjual sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan di dalam kamarnya," tambah Sandri.
Barang bukti yang diamankan berupa, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 11 sachet, yang dibuang kelemari pakaian, pada saat proses penangkapan.
Sesuai pengakuan SB, sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berinisial S di Pannampu Kota Makassar.
Barang tersebut diperjual belikan kepada pelanggan dengan harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, serta Rp 200 ribu.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya, diamankan di Polres Bantaeng.
Tersangka SB merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu -sabu, yang pernah tertangkap pada tahun 2017, dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.
Unruk tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 M.
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: