Korupsi, Mantan Pejabat Disdik Makassar Dituntut 21 Bulan Penjara
Untuk mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar 2015 dan 2016, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (04/07/2019) kemarin
Untuk mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.
"Untuk klien saya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara," kata Penasehat Hukum terdakwa Awaluddin kepada Tribun, Kamis (04/07/2019)
Anjungan Losari Disebut Bau Got, Pengunjung: Losari Tidak Seperti Dulu Lagi
Ayo ke Beautiful Malino, Ini Berbagai Kegiatan yang Dihadirkan
Berbeda untuk terdakwa rekanan atau Direktur CV. FitriaAbdul Naim .
Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara empat terdakwa lainnya, Edy (Direktur CV. Akhsa Putra), Hasanuddin (Direktur CV. Sanjaya Pratama).
Serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam, dijatuhi tuntutan 1 tahun 3 bulan.
Sebelumnya diberitakan keenam terdakwa terseret kasus ini karena diduga melakukan pengadaan seolah olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.
VIDEO: Unjuk Rasa PMII Bulukumba di Kantor DPRD Ricuh
Kalah di Pilpres 2019, Sandiaga Akan Sibuk Ini dan Mantap Jadi Oposisi Loyal, Kritis & Konstruktif
Tetapi pengadaan itu ternyata fiktif. Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350.
Kemudian lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: