Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Siswi 16 Tahun Terlibat Aksi Begal di Makassar, Perannya Tidak Main-main

Seorang siswi diamankan Unit Khusus Polsek Ujung Pandang, di Jl Rajawali, Makassar, Selasa (2/7/2019).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang siswi diamankan Unit Khusus Polsek Ujung Pandang, di Jl Rajawali, Makassar, Selasa (2/7/2019).

Adalah Rs (16) warga Jl Rajawali, Mariso, Kota Makassar. Diamankan tim dari Unit Khusus dipimpin Kanit Reskrim Mapolsek, Iptu Edi Gunawan sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, penangkapan Rs soal aksi dugaan pencurian dan kekerasan (Curas) alias begal dilakukan pelaku Rs.

Baca: VIDEO: Kasus Fee 30 Persen Pemkot Makassar Berlanjut, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Baca: FOTO: Polda Sulsel Rilis Kasus Fee 30 Persen Pemerintah Kota Makassar

Baca: Rekrutmen PPIH Dituding Sarat Nepotisme, Ini Pejelasan Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel

"Dalam kasus ini (Curas atau Begal), kita baru amankan satu orang. Pelaku (Rs) ini masih duduk di bangku sekolah," ungkap Indratmoko ditemui di Mapolrestabes.

Pelaku Rs diamankan berdasar Laporan Polisi (LP) dengan nomor polisi, LP / 415 / V / 2019 / Polda Sulsel / Polrestabes Mks, 5 Mei 2019. LP limpahan dari Polrestabes.

Sebelumnya, pelaku Rs bersama rekannya Pt kini buron, diduga menganiaya seorang perempuan. Setelah menganiaya korban, pelaku lalu mencuri handphone korban.

"Iya, ada dua terduga pelaku yang lakukan dugaan penganiayaan tersebut, satu masih dalam pencarian tim. Ada juga laporannya dari korbannya," kata AKBP Indratmoko.

Lanjut Indratmoko, selain mengamankan pelaku utama tim Polsek Ujung Pandang juga amankan penadah barang curian Rs, Sukri (37) warga Jl Rajawali lorong 10.

"Ada barang diduga hasil curian itu, hape merek Oppp A37 warna putih milik korban tersebut. Katanya penadah ini, si pelaku jual seharga 750 ribu," jelas Indratmoko.

Hasil introgasi, pelaku Rs mengaku tidak tahu soal pencurian handphone tersebut. Pasalnya, Rs baru tahu setelah dia dibekuk tim Reskrim Polsek Ujung Pandang, subuh.

Walau demikian kata Indratmoko, pelaku Rs tetap diproses hukum walau terbilang masih dibawah umur. Sementara pelaku Pt masih dalam penyelidikan Reskrim. (*)

 Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Laporan wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved