Rawan Penyimpangan, Aktivis HMI Bulukumba Dorong Pembentukan Perda Pengawasan Pilkades
Hal tersebut untuk melahirkan proses kemurnian demokrasi Pilkades yang akan diselenggarakan serentak di Bulukumba 2020 mendatang.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Bulukumba, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda), tentang kelembagaan pengawasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal tersebut untuk melahirkan proses kemurnian demokrasi Pilkades yang akan diselenggarakan serentak di Bulukumba 2020 mendatang.
Beredar Daftar Calon Menteri di Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Belum Ada Putra Sulsel dan Termasuk SYL
Ini Identitas Mayat Pria Ditemukan di Rumah Kebun Warga di Bontoramba Jeneponto
Hal tersebut disampaikan salah satu aktivis HMI Bulukumba, Farman.
Ia meminta pemerintah dan DPRD agar segera membentuk Perda pengawasan Pilkades tersebut.
“Seperti pilkada, pemilihan gubernur, bupati dan presiden ada badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu),” ujar Farman, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, sejauh ini belum ada lembaga satupun yang mengawasi terkait pemilhan kepala desa, yang banyak menimbulkan pelanggaran demokrasi.
“Sedangkan pada pilkada dan pemilu ada, padahal subtansinya sama,” lanjutnya.
Dijelaskannya, tak hanya pada momentum pemilu saja yang rawan terjadi money politic atau politik uang, begitupun juga pada perhelatan Pilkades.
“Saya kira perlu kiranya Anggota DPRD untuk mendorong itu agar dituangkan dalam Perda, agar semua calon kepala desa (Cakades) membawa dan memaparkan gagasan, bukan lagi berapa uang yang dia punya untuk maju bertarung, tapi bertarung gagasan dan ide untuk membangun desa," jelasnya.
Selain mengatisipasi politik uang, lanjut dia, juga mengajarkan masyarakat berdemokrasi yang baik dan sehat.
Hal senada juga disampaikan, Mantan Ketua HMI Bulukumba, Rakhmat Fajar.
Pria bertubuh jangkung itu menjelaskan, lembaga independen yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi ditingkat desa, sangatlah penting.
Pasalnya, selama ini tak ada lembaga yang melakukan pemantauan sejak proses tahapan dilakukan, hingga pelaksanaan.
Sehingga potensi terjadinya kesalahan dan kecurangan terbuka luas.

"Termasuk pengawasan pemilihan BPD, kita lihat sekarang banyak desa yang ribut, itu dikarenakan tidak adanya lembaga yang mengawasi. Maka perlu ada alas hukum yang mempayungi itu melalui Perda," jelas Fajar.