Polda Beberkan Peran Lima Tersangka Kasus Penambahan Suara
Dugaan kasus penambahan suara untuk Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina, penyidik Polda Sulsel menetapkan lima tersangka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dugaan kasus penambahan suara untuk Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina, penyidik Polda Sulsel menetapkan lima tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, setelah tim penyidik Ditreskrimum memeriksa Rahman di kantor Bawaslu Sulsel soal tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), pada 1 Juli lalu.
Dalam kasus ini kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rahman diperiksa sebagai saksi karena soal suara yang diduga ditambahkan untik Rahman.
Pj Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Anugerah Paritrana
VIDEO: Tim Inafis Polres Jeneponto Ikut Salati Jenazah di Bontoramba
"Iya, sementara baru lima tersangka. Kita masih tunggu lagi gelar perkara penyidik Gakumdu, apa ada tersangka baru," jelas Kombes Dicky, Rabu (3/7/2019) petang.
Kombes Dicky Sondani menyebutkan, lima tersangka ditetapkan soal dugaan adanya kasus pidana pada Pemilu Calon Legislatif (Caleg) tentang penambahan jumlah suara.
Hal itu sesuai berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPB / 210 / 6 / 216, 12 Juni 2019. Pasal 532 Subsider 36 Subsider 505 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
"Baru lima tersangka dari ketua PPK, PPS dan operator KPU tingkat kecamatan. Ini tidak menutup kemungkinan apakah akan ada terdangka baru nanti," ungkap Dicky.
Kelurahan Samata Gowa Dapat Rp 2 Miliar Agar Tak Kumuh
Ngebut di Tikungan Tajam, Dua Mobil di Tanasitolo Wajo Bertabrakan
Lima tersangka, ketua PPK Panakkukang, Umar, ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS di Panaikang, Fitri, operator Kpu Biringkanaya Rahmat dan PPS di Panakkukang, Ismail.
Kata Dicky, lima tersangka tersebut punya peran masing-masing untuk tambahkan suara ke Rahman Pina. Seperti Umar dan Adi, kedua pelaku dinilai lalai mengawasi.
Tersangka Umar dan Adi lalai pada saat pengawasan pelaksanaan penghitungan perolehan suara dan penetapan tak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 oleh PPK.
Lalu Fitri, berperan meminta ke pengimput untuk merubah dan menambahkan suara dengan memberikan imbalan, dan Ismail mengubah suara yang ada dalam imputan.
"Sama juga si Rahmat (operator KPU), dia juga mengubah suara dari inputan suara dan mendapatkan upah berupa uang dari seseorang," tambah Kombes Dicky. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: