Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Multifinance Makin ‘Alergi’ Surat Utang

Penurunan surat utang ini dinilai tidak ada kaitannya dengan aturan baru yang memperketat penerbitan medium term notes (MTN) di industri multifinance.

Editor: Hasriyani Latif
fadly/tribuntimur.com
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) ikut memeriahkan Multifinance Day bertajuk Maju Berkat Pembiayaan di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penerbitan surat utang multifinance semakin menurun. Penurunan ini terjadi saat regulator sedang mengetatkan penerbitan surat utang dari multifinance.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerbitan surat utang di industri multifinance per Mei 2019 merosot 16,34% menjadi Rp 65,95 triliun.

Padahal April tahun lalu, penerbitan surat utang masih menembus Rp 78,84 triliun.

Begitu juga jika melihat data per Mei 2018, multifinance menerbitkan surat utang mencapai Rp 65,98 triliun. Terjadi penurunan 16,31% secara tahunan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Bambang W Budiawan, Senin (1/7/2019) menuturkan penurunan penerbitan surat utang multifinance bukan disebabkan aturan terbaru dari regulator.

Baca: OJK Tantang Sulsel Jadi Pionir Terbitkan Obligasi Daerah

Baca: Pererat Silaturahmi, Manajemen Tribun Timur Sambangi Jasindo Makassar

Baca: Driver Grab Dapat Layanan Khusus dari BNI Makassar, Gratiskan TapCash Edisi Khusus

“Turun atau naiknya penerbitan surat utang itu bergantung dari kebutuhan pendanaan multifinance, waktu penerbitan, dan daya serap pasar,” katanya.

Sedangkan jika dilihat dari rencana bisnis multifinance, menurut Bambang, justru menunjukkan kenaikan walaupun tidak signifikan.

Meski demikian penurunan surat utang ini dinilai tidak ada kaitannya dengan aturan baru yang memperketat penerbitan medium term notes (MTN) di industri multifinance.

Baca: BBQ di The Rooftop Favehotel Losari Makassar Hanya Rp 100 Ribu

Baca: Berkas Lengkap, Ambil Kredit di BCA Sangat Mudah

Baca: Lowongan Kerja Bank Mandiri Makassar dan Pelindo III, Cek Syarat Lengkap dan Ada Batas Waktu

Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa penerbitan surat utang ini harus melalui izin OJK.

“Tidak ada hubungan penurunan pendanaan dengan peraturan terkait. Penurunan bisa disebabkan karena kondisi marketnya, memang diproyeksi masih belum mampu menyerap,” tambah Bambang.

Pendanaan multifinance dari penerbitan surat utang masih kalah dari pinjaman perbankan. Sampai Mei 2019, pinjaman bank lokal naik 1,26% yoy menjadi Rp 178,70 triliun, sedangkan pinjaman dari bank asing tumbuh 17,53% yoy hingga menembus Rp 90,40 triliun.(ferrika sari)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Penerbitan Surat Utang Multifinance Menyusut, Ini Sebabnya".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved