Ketua RW Panakukkang Bantah Dakwaan dan Keterangan Saksi Coblos 3 Kali Pemilu 2019
"Itu tidak benar yang, saya datang ke TPS tersebut hanya mengecek daftar DPT. Saya tidak mencoblos dan memasukan ke bilik suara," kata Syamsir di hada
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Ketua RW (Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, mengaku tidak pernah melakukan pencoblosan kertas suara lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Itu tidak benar yang, saya datang ke TPS tersebut hanya mengecek daftar DPT. Saya tidak mencoblos dan memasukan ke bilik suara," kata Syamsir di hadapan hakim.
FOTO: Rindangnya Taman Maccini Sombala Makassar
BBQ di The Rooftop Favehotel Losari Makassar Hanya Rp 100 Ribu
Menurut Syamsir pada saat mengecek DPT, tiba tiba dari belakang menegurnya dan menunding telah melakukan pencoblosan sambil merekam video dengan menggunakan kamera hp
Senada disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Faisal. Kepada wartawan ia mengatakan dari delapan saksi dihadirkan JPU, ada satu saksi bertolak belakang.
Saksi yang dimaksud adalah Sriyanti Arifin. Sri mengatakan melihat terdakwa masuk di TPS yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.
"Saksi yang mewakili parpol itu menyatakan melihat langsung mengambil kertas surat suara di petugas KPPS pak Candra," sebutnya.
Namun dari keterangan saksi Candra di persidangan justru membantah hal itu, karena kerta suara itu ada di Ketua KPPS.
Percayanya HE Kepada AM hingga Tak Curiga Suaminya Itu Menikahi Adik Kandungnya Sendiri, Kronologi
Kasus Fee 30 Pemkot Makassar Berlanjut, Siapa Tersangka Baru?
"Makanya saya tanya ketua KPPS pernah tidak tidak lihat terdakwa ambil kertas surat suara di KPPS. Ia mengatakan tidak pernah," tegasnya.
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut mencoblos di tiga TPS berbeda, saat Pemilu 2019 lalu, yaitu TPS 1, TPS 2 dan TPS 6.
Adapun bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video dan diperkuat oleh keterangan saksi Sriyanti Arifin.
Sry mengatakan melihat terdakwa masuk di TPS yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.
Di TPS 06 melihat yerdakwa Syamsir saeni masuk kedalam ke TPS 06 tanpa mengisi tanda tangan daftar hadir dan langsung menerima keterangan surat suara yang diserahkan oleh seorang anggota KPPS setempat.
Atas pperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau pasal 516 ancaman satu tahun delapan bulan," kata JPU Ulfadrian Mandalani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: