Bagi Generator dan Mesin Chainshaw, Caleg Gerindra Jalani Sidang di PN Selayar
Awiludin merupakan caleg dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, dan Takabonerat
Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Calon anggota DPRD Selayar Awiludin menjalani persidangan tindak pidana pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Pengadilan Negeri Selayar, Kabupaten Kapulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (1/7/2019).
Awiludin merupakan caleg dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, dan Takabonerate.
Berenang di Citadines Hotel Mulai Rp 35 Ribu, Sudah termasuk Makanan Ringan dan Es Teh
Selain Spider-Man: Far From Home, Cek Deretan Film Hollywood Tayang di Bulan Juli, Tonton Trailernya
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman, didampingi Bili Abi Putra dan Muhammad Asnawi Said, serta jaksa penuntut umum Ridwan Ammy Putra.
Awiludin didakwa melanggar pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU Pemilu tahun 2017.
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh oleh Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) Arsil Ihsan, ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan mesin generator dan mesin chainsaw kepada Pemilih di Desa Latondu dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih dirinya pada tanggal 17 April 2019.
Sidang selanjutnya akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com Nurwahidah, @ instagram Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A