Waspadai Pembobolan Kartu Kredit Lewat Telepon, Begini Modusnya
Kartu Kredit korban dibobol untuk belanja di toko online senilai Rp 22.214.000.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNGOWA.COM - Pengusaha berinisial ES menjadi korban penipuan lewat telepon.
Kartu Kredit korban dibobol untuk belanja di toko online senilai Rp 22.214.000.
Pria 34 tahun itu awalnya menerima panggilan telepon Sabtu 29 Juni 2019, pukul 09.45 wita.
Pelaku mengaku Customer Service kartu kredit dari bank konvensional ternama.
"Saya ditelepon seseorang yang mengaku dari perbankan. Dia menelepon dari nomor 0214710539," kata warga BTN Gowa itu Senin (1/7/2019).
Baca: VIDEO: Pengakuan Mahasiswa Asal Soppeng Bisa Bobol Kartu Kredit
Baca: Wow, Mahasiswa Olahraga Asal Sulsel ini Bobol Kartu Kredit untuk Belanja Online, Begini Aksinya?
Penelepon menawarkan penambahan limit Kartu Kredit dengan menyebut data-data dari kartu kredit korban secara detail dan lengkap.
"Saya tidak curiga sama sekali karena si penelepon ini menyebutkan data Kartu Kredit dan nasabah saya secara lengkap dan detail, sehingga saat itu saya menyatakan setuju," ujarnya.
Pelaku kemudian meminta korban menyebutkan enam digit kode yang diterima korban lewat pesan singkat.
Belum sempat melihat secara detail, pelaku kemudian meminta korban untuk menunggu 1 menit.
"Saat itu belum ada pesan masuk, kemudian dia menyuruh saya menunggu 1 menit dan setelah itu dia menelepon kembali di pukul 09.59 wita namun hanya menanyakan pesan berisi kode itu. Saya jawab belum masuk kemudian pelaku menyuruh saya menunggu 1 menit lagi," jelas ES.
Dengan alasan gangguan jaringan dari sitem perbankan, pelaku kemudian menutup telepon dan kembali menelepon pada pukul 10:11 wita.
Baca: VIDEO: Begini Kronologi Pembobolan Mobil Berisi ADD Rp 78 Juta di Wajo
Baca: Fakta Baru Kasus Prostitusi Artis, Rekening Vanessa Angel Terima Transferan 15 Kali dari Muncikari
"Saat ada SMS masuk, saya tidak sempat membuka dan membaca semua pesan tersebut, karena dia menyuruh saya dengan cepat memberitahukan 6 angka di SMS itu, " kata ES.
Setelah beberapa jam kemudian, korban kaget setelah mendapatkan pemberitahuan dari email.
Pemberitahuan itu dari akun online Kartu Kredit korban.
Kartu kredit korban telah digunakan bertransaksi di toko online.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP.(tribungowa.com)