Prof Jimly Assidqie: Bahaya, Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan
Itukan bahaya itu, jadi saya rasa sudah angkanya 80 persen maka apapun kesimpulannya bisa terjadi, bisa itu pemakzulan,” katanya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie SH MH menganggap hak angket adalah hak konstitusional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara formal.
Prof Jimly menganggap ketika hak angket berjalan terus maka bisa merembes jangka panjang dan berakhir dengan pemakzulan.
Ilham-Zainal Sudah “Deklarasi” Pasangan di Pilkada Maros 2020
Lowongan Kerja BUMN-Masih Ada Tawaran 2 Posisi di PT Nindya Karya, Buruan Kirim Lamaran!
“Ada kritik ke gubernur dan wakil gubernur, mungkin mengabaikan komunikasi politik ke pimpinan partai karena merasa tokoh dan terpilih,” katanya, Kamis (27/6).
Apalagi, lanjut Prof Jimly, Anggota DPRD sulsel setuju dengan hak angket sudah mencapi 80 persen.
“Hak angket terus berjalan, bisa...bisa... apalagi sudah 80 persen anggota DPRD Sulsel.
Itukan bahaya itu, jadi saya rasa sudah angkanya 80 persen maka apapun kesimpulannya bisa terjadi, bisa itu pemakzulan,” katanya.
Sehingga, dia meminta kepada gubernur dan wakil gubernur melakukan langkah politik bijaksana.

Menurut Jimly, hak angket ini akan menimbulkan ketegenagan baru pasca Pemilihan Preside (Pilpres) 2019. Apalagi, keputusan MK bersikat final dan mengikat belum tentu meredakan ketegangan politik pasca Pilpres.
Apa saja kata Prof Jimly, baca lebih lengkap di harian Tribun Timur edisi Jumat (28/6/2019) dengan judul Eks Ketua MK: Angket Sulsel Bahaya, hari ini! (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: