Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Jimly Assidqie: Bahaya, Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan

Itukan bahaya itu, jadi saya rasa sudah angkanya 80 persen maka apapun kesimpulannya bisa terjadi, bisa itu pemakzulan,” katanya.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
HANDOVER
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menghadiri pelantikan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (11/1/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie SH MH menganggap hak angket adalah hak konstitusional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara formal.

Prof Jimly menganggap ketika hak angket berjalan terus maka bisa merembes jangka panjang dan berakhir dengan pemakzulan.

Ilham-Zainal Sudah “Deklarasi” Pasangan di Pilkada Maros 2020

Lowongan Kerja BUMN-Masih Ada Tawaran 2 Posisi di PT Nindya Karya, Buruan Kirim Lamaran!

“Ada kritik ke gubernur dan wakil gubernur, mungkin mengabaikan komunikasi politik ke pimpinan partai karena merasa tokoh dan terpilih,” katanya, Kamis (27/6).
Apalagi, lanjut Prof Jimly, Anggota DPRD sulsel setuju dengan hak angket sudah mencapi 80 persen.

“Hak angket terus berjalan, bisa...bisa... apalagi sudah 80 persen anggota DPRD Sulsel.

Itukan bahaya itu, jadi saya rasa sudah angkanya 80 persen maka apapun kesimpulannya bisa terjadi, bisa itu pemakzulan,” katanya.

Sehingga, dia meminta kepada gubernur dan wakil gubernur melakukan langkah politik bijaksana.

Asosiasi Profesor Indonesia (API) Sulsel merayakan milad X di ruang Teater Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (10/1/2017).Dalam acara ini juga akan digelar seminar nasional dengan membahas Implementasi dan Dampak Amandemen UUD 1945 terhadap Tata Kelola Pemerintahan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan.Seminar tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu ketua MK Periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, dan Anggota DPR RI Prof Anwar Arifin. tribun timur/muhammad abdiwan
Asosiasi Profesor Indonesia (API) Sulsel merayakan milad X di ruang Teater Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (10/1/2017).Dalam acara ini juga akan digelar seminar nasional dengan membahas Implementasi dan Dampak Amandemen UUD 1945 terhadap Tata Kelola Pemerintahan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan.Seminar tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu ketua MK Periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, dan Anggota DPR RI Prof Anwar Arifin. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN)

Menurut Jimly, hak angket ini akan menimbulkan ketegenagan baru pasca Pemilihan Preside (Pilpres) 2019. Apalagi, keputusan MK bersikat final dan mengikat belum tentu meredakan ketegangan politik pasca Pilpres.

Apa saja kata Prof Jimly, baca lebih lengkap di harian Tribun Timur edisi Jumat (28/6/2019) dengan judul Eks Ketua MK: Angket Sulsel Bahaya, hari ini! (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved