Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satres Narkoba Polres Enrekang Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Maiwa

Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Enrekang-Sidrap

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Satuan Narkoba Polres Enrekang
Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Enrekang-Sidrap, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Enrekang-Sidrap, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa, Rabu (26/6/2019).

Dua tersangka yang ditangkap adalah lelaki H (29) alamat Mario dan lelaki MA (24), keduanya beralamat Mario, Jalan Poros Enrekang-Sidrap.

Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Akbar Sirajuddin dan Paur Subag Kanit II, Aipda Aksan bersama anggota Sat Res Narkoba.

Baca: Kapolres Enrekang Ajak Masyarakat Meriahkan Sepeda Santai, Beragam Hadiah Menanti

Baca: Gaji Tenaga Keagamaan di Enrekang Capai Rp 2 M

Baca: Layanannya Dikeluhkan Masyarakat, Legislator Enrekang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Anggeraja

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan keduanya tersebut berawal dari seorang Informan.

"Jadi kita dapat informasi bahwa di perbatasan kerap terjadi transaksi Narkoba, makanya kita telusuri dan tindak lanjuti," kata AKP Ridwan.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan mengutus salah satu personelnya untuk melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan tersangka H.

Transaksi dilakukan tepatnya di Kampung Salokarajae, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Sehingga akhirnya pelaku akhirnya terpancing dan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Enrekang.

"Dari tangan tersangka H didapati barang bukti shabu dengan berat 0,74 Gram yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Dari interogasi terhadap tersangka, H, barang haram itu diperoleh dari tersangka MH. Sehingga dilakukan pengembangan.

"Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap lelaki MH di sebuah kandang ayam di wilayah Patondon Salu, Kecamatan Maiwa," tuturnya.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Enrekang beserta Barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow IG resmi Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

B

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved