Satres Narkoba Polres Enrekang Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Maiwa
Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Enrekang-Sidrap
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Enrekang-Sidrap, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa, Rabu (26/6/2019).
Dua tersangka yang ditangkap adalah lelaki H (29) alamat Mario dan lelaki MA (24), keduanya beralamat Mario, Jalan Poros Enrekang-Sidrap.
Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Akbar Sirajuddin dan Paur Subag Kanit II, Aipda Aksan bersama anggota Sat Res Narkoba.
Baca: Kapolres Enrekang Ajak Masyarakat Meriahkan Sepeda Santai, Beragam Hadiah Menanti
Baca: Gaji Tenaga Keagamaan di Enrekang Capai Rp 2 M
Baca: Layanannya Dikeluhkan Masyarakat, Legislator Enrekang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Anggeraja
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan keduanya tersebut berawal dari seorang Informan.
"Jadi kita dapat informasi bahwa di perbatasan kerap terjadi transaksi Narkoba, makanya kita telusuri dan tindak lanjuti," kata AKP Ridwan.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan mengutus salah satu personelnya untuk melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan tersangka H.
Transaksi dilakukan tepatnya di Kampung Salokarajae, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Sehingga akhirnya pelaku akhirnya terpancing dan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Enrekang.
"Dari tangan tersangka H didapati barang bukti shabu dengan berat 0,74 Gram yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, H, barang haram itu diperoleh dari tersangka MH. Sehingga dilakukan pengembangan.
"Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap lelaki MH di sebuah kandang ayam di wilayah Patondon Salu, Kecamatan Maiwa," tuturnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Enrekang beserta Barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
B