Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aiptu Mursid Ogah Bayar Teh Rp 1.000 saat Makan Nasi Bebek, Coba Bandingkan Gaji Polisi di Sini

Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000 saat makan nasi bebek, coba bandingkan gaji polisi di sini. Beberapa hari lalu, viral video

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@LAMBE_TURAH
Aiptu Mursid marahi penjual nasi bebek karena teh hangat Rp 1.000 jadi viral di media sosial, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000 saat makan nasi bebek, coba bandingkan gaji polisi di sini.

Beberapa hari lalu, viral video yang menunjukkan seorang pria memaki penjual nasi bebek, di Bekasi, Jawa Barat lantaran harus membayar segelas teh dengan harga Rp 1.000.

Pria yang diketahui anggota kepolisian bernama Aiptu Mursid itu bahkan sempat mengancam akan mengusir penjual nasi bebek itu.

"Apa gue usir sekarang, ngerti enggak? Makan kok minum bayar, makan tuh harus ada minum di mana pun, di Padang juga juga ada minum. Kecuali minum ini (menunjuk kemasan air mineral) harus bayar, ngerti enggak," ucap Aiptu Mursid dengan keras.

Ulah Aiptu Mursid yang saat itu tidak mengenakan seragam pun menuai kecaman publik.

Polri langsung memberikan sanksi Aiptu Mursid.

Sanksi diberikan berupa sanksi disiplin dan fisik, di antaranya hormat kepada bendera.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, permasalahan Aiptu Mursid dengan pedagang nasi bebek telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Indarto mengatakan, Mursid sudah datang dan meminta maaf kepada pedagang nasi bebek karena marah-marah hanya karena teh hangat yang diminumnya dikenakan biaya Rp 1.000.

"Penjual dan yang bersangkutan sudah musyawarah dan yang bersangkutan sudah minta maaf," kata Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2019).

Gaji Polisi

Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000, apakah ini penanda tingkat kesejahteraan anggota polisi rendah?

Apakah gaji polisi tak cukup untuk membayar minuman seharga Rp 1.000?

Berapa sih gaji polisi?

Gaji polisi berpangkat Aiptu dengan masa kerja 0-32 tahun senilai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved