Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Dinilai Lemah Tangani Limbah B3

Pemerintah, khususnya instansi terkait justru kerap melanggar aturan tentang pengelolaan limbah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Bendahara Umum LSM Pedas, H Jannuar Irianto (kanan) didampingi Direktur Investigasi LSM Pedas, Musapir di Warunk Soqta, Jl Hertasning I, Selasa (25/6/19). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Dana Subsidi (Pedas) menilai Pemerintah Kota Makassar lemah dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Pengawasan lingkungan hidup masih banyak kekurangan oleh pejabat pengawas dalam memantau limbah B3," ungkap H Jannuar Irianto, Bendahara Umum LSM Pedas kepada wartawan di Warunk Soqta, Jl Hertasning I, Makassar, Selasa (25/6/19).

LSM Pedas, katanya, menemukan kelemahan pemerintah dari hasil investigasi yang dilakukan.

Pemerintah, khususnya instansi terkait justru kerap melanggar aturan tentang pengelolaan limbah.

Dimana, penanganan limbah B3 tertuang dalam UU nomor 32/209 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Seperti limbah yang dihasilkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Ada limbah elektrik hingga oli bekas. Sayangnya, dinas terkait tak bisa mengolah limbah tersebut.

"Ini tidak pantas jadi pengawas. Hasilkan limbah, tapi tak bisa bisa mengolah. Mobil pengangkut limbah yang dimiliki juga tidak difungsikan," tandasnya melalui rilis ke tribun-timur.com.

Seyogianya, instansi yang mengawasi limbah harus memberikan contoh terlebih dahulu.

Jika tidak bisa mengolah bisa menyerahkan ke pihak ketiga.

Belum lagi persoalan limbah B3 dari medis. Banyak rumah sakit yang menyimpan limbahnya lebih dari sehari.

Padahal, limbah tersebut harus dimusnahkan dalam 1 kali 24 jam.

"Niat kami hanya ingin memperbaiki. Tapi jika tidak ditindaklanjuti, kami juga akan melaporkan pelanggaran tersebut," tambah Musapir, Direktur Investigasi LSM Pedas.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved