Resmob Polres Luwu Utara Bekuk Pencuri Handphone
ST ditangkap karena, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone, yang dilaporkan oleh korban bernama Jasmani, warga Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, menangkap lelaki berinisial ST (20), warga Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
ST ditangkap karena, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone, yang dilaporkan oleh korban bernama Jasmani, warga Masamba.
Baca: Detik-detik Driver Ojol Sekarat Diatas Motor Lalu Meninggal Dunia, Warga Hanya Lakukan Ini di TKP
Baca: Tak Hanya Jago Debat, Rocky Gerung Juga Lulusan Perguruan Bangau Putih, Bengkokkan Besi Sekali Pukul
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik mengatakan, pihaknya mulai melakukan pengejaran sejak 2 Mei 2019 lalu.
"Ketika itu, korban melaporkan kehilangan handphone jenis Vivo Y93 warna biru," ujar Rodo, Senin (24/6/2019).
Hampir dua bulan mencari, Resmob Polres Luwu Utara baru bisa melacak pelaku pada Minggu (23/6/2019) malam.
"Kita amankan tengah malam bersama barang bukti," kata Rodo.
Di hadapan penyidik, ST mengaku tak berniat mencuri.
"Ketika diinterogasi oleh penyidik, dia tidak mengakui bahwa telah mencuri handphone, melainkan hanya menemukan di halaman Masjid Syuhada. Tetapi dia membuang kartu seluler, dan ingin memiliki handphone tersebut," tutur Rodo.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur