Irfan AB Minta Hak Interpelasi di Paripurna
ebanyak tiga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ikut hadir dalam rapat paripurna pengusulan hak angket di Sekretariat DPRD Sulsel
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak tiga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ikut hadir dalam rapat paripurna pengusulan hak angket di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).
Mereka yakni Irfan AB, Usman Lonta dan Muchtar Badawing.
Tapi, dalam rapat paripurna, mereka bertiga tak sepakat dengan hak angket.
Melalui juru bicara fraksi PAN, Irfan AB meminta tak ada hak angket.
Kasi Pidsus Kejari Pangkep Dimutasi ke Bulukumba
Pendaftaran Siswa SMA, Kadis Pendidikan Sulsel: 15 Menit Pertama Ada 2000 Lebih Pendaftar
"Kami meminta didahulukan dengan hak interpelasi untuk mendalami fakta-fakta lebih dulu," katanya.
Menurutnya, lima materi kebijakan penyelidikan masih perlu pendalaman di hak interpelasi.
Lima materi hak angket DPRD Sulsel yakni kontroversi surat keputusan Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS dalam lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan
Juga dugaan KKN dalam penempatan untuk pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pelaksanaan APBD provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.
OPINI - Sekolah Negeri untuk Anak Negeri
Teuku Wisnu Panik Saat Shireen Sungkar Nyetir, Begini Reaksinya Saat Ada Razia Polisi, Kena Tilang?
Sebelumnya, sebanyak 60 orang dari 64 anggota DPRD Sulsel yang hadir.
Sebanyak 60 orang itu, yakni 17 anggota fraksi Golkar, 10 orang fraksi Gerindra, 9 orang fraksi Demokrat, 5 orang fraksi ummat bersatu, 4 orang fraksi Nasdem, 4 orang fraksi Hanura, dan 7 orang fraksi PPP, 1 orang dari fraksi PKS.
Sementara itu, tiga pimpinan DPRD Sulsel juga ikut menyetujui hak angket. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur