Curi Motor di Maros, Residivis Pembunuhan Asal Makassar Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua betisnya terpaksa 'didor' polisi, gegara berusaha kabur dan melawan petugas, saat penunjukan barang bukti pencurian sepeda motor.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang tukang parkir asal Kota Makassar, Muh Diki Basir (19), ditembak di Kota Makassar, oleh personel Jatanras Polres Maros, Sabtu (22/6/2019).
Kedua betisnya terpaksa 'didor' polisi, gegara berusaha kabur dan melawan petugas, saat penunjukan barang bukti pencurian sepeda motor.
Baca: TRIBUNWIKI: Akan Hadir di International Flower Competition 2019, Berikut Profil Ghaitsa Kenang
Baca: Kebakaran Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang, Begini Nasib Pemilik Usaha Kini
Warga Jl Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu, diduga kuat telah mencuri sepeda motor di Kabupaten Maros.
Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah, berhasil digondol pelaku.
Tepatnya di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo mengatakan, Diki terancam pidana penjara 9 tahun.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," kata Iptu Deni Eko, kepada tribun-maros.com, Sabtu malam.
Deni Eko menambahkan, Diki juga diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, dengan cara mutilasi, pada 2015 silam.
Diki pun tercatat pernah mendekam di Lapas Klas II A Maros, gegara kasus mutilasi tersebut.
Saat ini, Diki telah digelandang ke Mapolres Maros, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com
di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: