Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Wajo Tangkap Dua Pelaku Pencuri Ternak, Begini Modusnya

Dua pelaku ialah, BSR (51) dan AA (43), warga Kecamatan Penrang yang diamankan Tim Resmob Polres Wajo, di salah satu rumah pelaku.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Hardiansyah/Tribun Timur
Dua pelaku curnak lintas kecamatan di Kabupaten Wajo berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Wajo, Kamis (20/6/2019) malam. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Polres Wajo, berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian ternak di Kabupaten Wajo, Kamis (20/6/2019) malam.

Dua pelaku ialah, BSR (51) dan AA (43), warga Kecamatan Penrang yang diamankan Tim Resmob Polres Wajo, di salah satu rumah pelaku.

Baca: Pindah ke Sampang Madura, Ini Kasus Bakal Ditangani Mantan Ketua PN Soppeng

Baca: Setelah Putus dari Ariel Noah dan Reino Barack Benarkah Luna Maya Pacaran Lagi? Ayu Dewi: Gak Kapok?

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning menyebutkan, dua pelaku yang diamankan tersebut, adalah pelaku curnak yang beraksi sejak 2018.

"Ada dua LP yang masuk terkait curnak di Polsek Penrang, tapi hasil introgasi, pelaku mengakui ada 9 TKP tempatnya beraksi," katanya, Jumat (21/6/2019).

Pelaku merupakan spesialis curnak lintas kecamatan. Seluruh ternak hasil curian BSR dan AA telah dijual.

Pihak kepolisian cuma mengamankan 1 mobil bak terbuka, yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Saat ini, kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Bagas.

Lebih lanjut, Bagas Sancoyoning mengimbau kepada masyarakat, yang memiliki ternak agar tetap waspada dan memperhatikan ternaknya.

Mengingat, pelaku beraksi dengan mengincar ternak-ternak yang ada di tengah sawah tanpa pengawasan.

"Pelaku mengambil sapi yang ada di tengah sawah," katanya.

Adapun TKP yang pernah ditempati pelaku menjalankan aksinya adalah:

- Kecamatan Bola, mencuri 4 ekor sapi, dilakukan pada 2018
- Kecamatan Bola, mencuri 3 ekor sapi, dilakukan pada April 2019
- Kecamatan Penrang, mencuri 3 ekor sapi, dilakukan bulan Maret 2019
- Kecamatan Penrang, mencuri 1 ekor sapi, dilakukan pada awal 2019
- Kecamatan Takkalalla, mencuri 2 ekor sapi, dilakukan bulan Januari 2019
- Kecamatan Takkalalla, mencuri 1 ekor sapi, dilakukan Februari 2019
- Kecamatan Bola, mencuri 3 ekor sapi, dilakukan bulan April 2019
- Kecamatan Penrang, mencuri 1 ekor sapi dilakukan pada 2019
- Kecamatan Penrang, mencuri 1 ekor sapi, dilakukan pada 2019 (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, @dari_senja

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved