Diduga Aniaya Tahanan, Sipir Lapas Kelas II A Palopo Dilaporkan ke Polisi
Mereka dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap salah satu tahanan bernama Ihsan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Oknum sipir di Lapas Kelas II A Kota Palopo terpaksa dilaporkan ke Polres Palopo.
Mereka dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap salah satu tahanan bernama Ihsan.
Bupati Gowa Beri Dukungan Makassar Hapus Tato oleh Mahtan
Ini Cara Rocky Gerung Membuktikan Jika Dian Sastro Memang Benar-benar Mahasiswa Pintar
Kepada wartawan, Kakak korban, Ihsan bernama Rizki mengaku adiknya dikeroyok oleh beberapa orang sipir di dalam sel tahanan.
Sehingga mengalami luka lebam pada bagian hidung dan kepala.
"Saya sudah laporkan sejumlah sipir ke Polres Palopo kemarin. Sekarang adik saya berada di Polres, karena kalau dikembalikan ke Lapas pasti dihajar lagi," katanya.
Rizki menjelaskan, adiknya merupakan tahanan kasus penganiyaan.
Ia telah melakukan penganiayaan kepada salah satu sipir yang saat itu sedang berada di warung minuman keras.
"Jadi adik saya dipenjara karena laporan menganiaya pegawai Lapas. Kemungkinan pegawai lapas itu balas dendamki. Karena pernah dipukul diluar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengaku telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

"Laporan sudah ada kami akan proses," jelasnya.
Kalapas Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofyan yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. Tahanan bernama Ihsan memang ada di Lapas, akatetapi sudah dikembalikan ke Polres Palopo karena masih dalam status tahanan kejaksaan.
"Tidak benar itu dek. Tidak ada pegawai kami yang melakukan pengeroyokan kepada tahanan," katanya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur