Ada Pelayan SIM Gratis di Polres Tana Toraja, Catat Syarat dan Tanggalnya
Pemberian SIM secara gratis, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Bhayangkara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Polres Tana Toraja, akan membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Pemberian SIM secara gratis, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Bhayangkara.
Baca: Andi Kumala Tegaskan Dirinya Masih Raja Gowa, Dewan Adat Gowa Dinilai Keliru
Baca: Mahasiswa FT UNM Ciptakan Aplikasi Pappilajara, Khusus Penyandang Tunarungu
Pelayanan SIM gratis khusus untuk pembuatan SIM C dan SIM A.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Andi Tanri Abeng mengatakan, pelayanan SIM gratis mempunyai syarat dan ketentuan.
Syarat yang pertama, SIM gratis hanya untuk warga yang lahir pada 1 Juli.
Kemudian pelayanan tersebut, hanya berlaku selama satu hari atau pada 1 Juli 2019.
Syarat yang lain adalah, dengan menyertakan KTP domisili di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Bagi yang ikut pelayanan SIM gratis, tetap mengikuti tes bagi pengurusan baru," terang AKP Andi Tanri Abeng.
Selain dalam rangka Hut Bhayangkara, pelayanan SIM gratis tersebut sebagai wujud kepedulian Polres Tana Toraja, kepada masyarakat.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom