Juli, Gaji Aparat Desa di Enrekang Dipotong 2,5 Persen Untuk Zakat
Launching tersebut menandai para kepala desa, dan seluruh jajaran perangkatnya mulai 1 Juli 2019, sudah harus dipotong zakatnya 2,5 persen dari gaji.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang Muslimin Bando, melaunching program desa berzakat yang diprakarsai Baznas, dan Pemda Enrekang di Pendopo Rumah jabatannya, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Launching tersebut menandai para kepala desa, dan seluruh jajaran perangkatnya mulai 1 Juli 2019, sudah harus dipotong zakatnya 2,5 persen dari gaji mereka.
Link Live Streaming MNCTV Becamex vs PSM Makassar: Ini Prediksi Starting Line Up 2 Tim
Amal Sungai Rongkong Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Begitu juga paket pekerjaan swakelola dari anggaran dana desa (ADD), akan diberlakukan seperti kontraktor, dimana keuntungan bersih akan dipotong dibayar ke Baznas Enrekang sebesar 2,5 persen dari keuntungan.
"Ini hari kita resmi launching desa berzakat, artinya kita meresmikan pembayaran zakat infaq dan sadhaqah di desa," kata Muslimin Bando.
Menurutnya, obyek zakat di desa sudah jelas yang berpenghasilan tetap seperti, Kepala desa dan aparatnya.
Untuk itu masyarakat desa, diharapkan dapat bekerjasama dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD), membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang zakat infaq dan shodaqah (ZIS).
Ia menjelaskan, hal tersebut semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 8 tahun 2016.
Apalagi, kalau semua potensi di desa ini bisa dimaksimalkan, dengan melibatkan peran kepala desa.
Pihaknya optimis ke depan banyak persoalan sosial kemasyarakatan, di desa bisa diselesaikan melalui dana dana zakat yang terkumpul di desa.
"Karena semangat filosofi zakat itu sangat mulia yaitu, tolong menolong bantu membantu (Tobana). Jadi dana ZIS yang terkumpul di desa juga akan di kembalikan ke desa," ujarnya.
Sementara Pimpinan Baznas Enrekang, Baharuddin, mengatakan, mindset terhadap zakat infaq shodaqah harus dirubah.
Jika selama ini dipahami zakat dalam pengertian yang sempit yaitu, zakat fitrah dan bersipat konsumtif.
"Sekarang penafsiran dan penjabaran pendayagunaan zakat sudah sangat luas. Dengan pendekatan manajemen modern dan profesional," tutur Baharuddin, Rabu (19/6/2019) pagi.
Menurutnya, Baznas sebagai lembaga pemerintah dengan segala perangkat dan regulasi yang mengikatnya, maka jaminan bahwa kepercayaan masyarakat terjaga.
Juga zakat saat ini sudah dapat menjadi instrumen penanganan kemiskinan.