15 Kasus Kejahatan Diterima SPKT Polres Sidrap Periode Mei 2019, Ini Rinciannya
15 kasus aduan masyarakat diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap periode Mei 2019.
Penulis: Gusnadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sebanyak 15 kasus aduan masyarakat diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap periode Mei 2019.
Petugas Ruang Pelayanan, Bripka Lukman mengungkapkan bahwa tercatat, jenis kasus kejahatan yang paling menonjol yakni pencurian, ungkap Lukman ke tribun, Rabu (19/6/2019) pagi.
"Selama bulan Mei 2019 lalu, kami menerima 12 laporan kasus pencurian," katanya.
Baca: Jelang Putusan MK, Ini Dilakukan Polres Sidrap
Baca: Petani Sidrap Terkena Banjir Sawahnya Mulai Didata untuk Asuransi Usaha Tanam Padi
Baca: Pemkab Sidrap Salurkan Bantuan Kementan Senilai Rp 1,6 Miliar
Adapun keterangan rincinya yakni, empat laporan pencurian telepon genggam dan empat laporan pencurian uang, lanjut Lukman.
"Selanjutnya adapula dua laporan pencurian beras warga serta dua laporan pencurian ternak," tambahnya.
"Tak ad jenis kasus dengan kategori A (pelanggaran berat)," ungkapnya.
Polres Sidrap juga menerima dua aduan kasus pencurian kendaraan bermotor pada bulan ramadan lalu, serta satu laporan kasus pencurian dan pemberatan.
Lukman mengungkapkan, laporan tersebut telah dirangkum dalam arsip SPKT Polres Sidrap dengan nomor : 83/LP/Mei/2019.
Ia juga menjelaskan bahwa aduan masyarakat tersebut telah dilaporkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap dan sementara dalam proses penyidikan, tutup Lukman.
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
B