Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPW PAN Sulteng Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor Setiap Pekan ke Polisi

Jaksa Penuntut Umum, Lucas J Kubela, menyampaikan bahwa telah mepelimpahkan berkas tahap II tersangka.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Syamsul Bahri
zoom-inlihat foto Ketua DPW PAN Sulteng Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor Setiap Pekan ke Polisi
Google.com
Ilustrasi korupsi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sulawesi Tengah, Oscar Rasyid Paudi menjadi tersangka. 

Ia menjadi tersangka kepolisan karena diduga menggelapkan dana partainya.

AKBP Shinto Apresiasi Bakti Bhayangkari KB Gowa

Chaidir Syam Temui Birokrat Maros di Bantimurung, Ini yang Dibahas

Dia disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dana partai.

Jaksa Penuntut Umum, Lucas J Kubela, menyampaikan bahwa telah mepelimpahkan berkas tahap II tersangka.

Pelimpahan tahap ke Ketua DPW PAN Oscar Rasyid Paudi itu disertakan barang bukti berupa, kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan) via ATM rekening langsung.

Selain itu tanda terima uang serta bukti rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih.

Lucas J Kubela mengatakan, tersangka Oscar telah ditahan oleh pihak kejaksaan, namun statusnya sebagai tahanan kota.

Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan permohonan status penahanan dari tersangka.

"Anaknya lagi mengalami sakit yang kritis dan tugas sebagai anggota dewan," katanya.

Menurutnya, Oscar menjalani status tahanan kota selama 20 hari sejak Senin kemarin.

Jika yang bersangkutan akan keluar Kota Palu, harus ada pemberitahuan atau izin dari kejaksaan.

Dia mengatakan, penahanan ini bisa diperpanjang atau sebelum jangka 20 hari, berkas perkaranya, dilimpahkan ke Pengadilan.

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi ()

"Untuk itu, tersangka Oscar dikenai wajib lapor seminggu sekali, setiap hari kamis, guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kota Palu," pungkasnya.

Kuasa Hukum tersangka, Sutanto Saganta, mengatakan, pelimpahan berkas tahap II Oscar R Paudi itu terkait kasus penipuan dan penggelapan dana pribadi Irvan Dj Nouk.

"Tapi menurut klien kami, bahwa uang yang dipakai tersebut uang partai. Jadi tidak benar itu uang pribadi Irvan Dj.Nouk," katanya Selasa (18/6/2019).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved