Lima Kasus Tambang Illegal Dilimpahkan ke Kejari Bone, 4 Berkas Dikembalikan
Kasi Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Bone Erwin mengatakan sebanyak lima berkas kasus tambang ilegal telah dilimpahkan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Sebanyak lima kasus tambang ilegal yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) Polres Bone telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Kasi Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Bone Erwin mengatakan sebanyak lima berkas kasus tambang ilegal telah dilimpahkan.
Haul Ke-43, Kebiasaan Habib Sholeh Tanggul Jember Sulit Diikuti Orang Biasa
Enam Jenazah Korban Likuifaksi Palu Kembali Ditemukan
Namun demikian, kata Erwin hanya satu yang berpotensi P- 21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
Sementara keempatnya akan dikembalikan atau belum dinyatakan lengkap.
"Ada lima kasus tambang ilegal yang sudah kami tangani, hanya satu yang memenuhi unsur P21 yakni, kasus tambang ilegal di Kecamatan Sibulue, yang lainnya akan akan dikembalikan karena berkasnya tidak lengkap," kata Erwin saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Ia menambahkan khusus untuk tambang galian c di Kecamatan Sibulue yang beroperasi secara ilegal alias tak memiliki izin, akan segara dilimpahkan ke Pengadilan minggu depan.

"Untuk kasus di Sibulue yang melibatkan tersangka atas nama Alfian akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, sementara empat akan segera dikembalikan kepolres karena belum memenuhi unsur," tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone mengamankan sejumlah pelaku tambang ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bone dikarenakan tidak memiliki izin usaha operasi (IUP).
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa truk dan excavator.
Namun perkembangan selanjutnya,
pihak Kepolisian terlihat kewalahan untuk menuntaskan berkas kasus tersebut meskipun dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti dan alat bukti telah diamankan.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: