PPDB 2019
2 Jalur Pendaftaran PPDB Sulsel 2019 SMA/SMK Dibuka Hari ini, Simak Aturan dan Ketentuannya di Sini
2 jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019 jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan dibuka secara serentak mulai Senin (17/6/2019)
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Dua jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019 jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan dibuka secara serentak mulai Senin (17/6/2019) hari ini.
Dua jalur pendaftaran PPDB 2019 tersebut, yakni jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali.
Pendaftaran PPDB 2019 untuk dua jalur tersebut tetap dilakukan secara online melalui laman http://ppdbsulsel.epanrita.net hingga 21 Juni 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, kuota untuk kedua jalur tersebut, masing-masing lima persen dari keseluruhan jumlah siswa yang akan diterima.
Baca: Jadwal Pendaftaran PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA, Cek juga Persyaratan dan Dokumen yang Harus Ada
Baca: Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat,Syarat Lama Domisili di Kartu Keluarga Berubah Bukan Lagi 6 Bulan
Baca: LINK Pendaftaran PPDB Sulsel 2019, Baca Ketentuan dan Persyaratan Jenjang SMA/SMK/Boarding School

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.