Curi Ponsel, Warga Barru Ini Dibekuk Jatanras Polres Maros
Seorang warga Kabupaten Barru, berinisial ER (17), dibekuk Unit Jatanras Polres Maros diduga terlibat pencurian telepon
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, TANRALILI - Seorang warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial ER (17), dibekuk Unit Jatanras Polres Maros.
Penangkapan ER, dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu, dibackup Timsus Polda Sulsel dan Polsek Tanralili.
ER dibekuk di Dusun Woronge, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Baca: Ketua Golkar Maros Temui Kolega Nurdin Abdullah, Ini Dibahas
Baca: Tumbangkan Dominasi PAN, Begini Kata Ketua Golkar Maros
Baca: Ketua Golkar Maros Temui Wakil Bupati Bahas Pilkada 2020
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo, mengatakan ER ditangkap diduga terlibat pencurian telepon seluler (ponsel) jenis Samsung S8 warna hitam.
Laporan pencurian tersebut, dilaporkan di Polsek Tanralili, Kabupaten Maros, dengan nomor: LPB / 27 / VI / 2019 / PSSB / Polres Maros / Polsek Tanralili, tertanggal 2 Juni 2019.
"Hasil interogasi yang dilakukan anggota kami, ER mengakui perbuatannya," kata Iptu Deni Eko Prasetyo, kepada tribun-maros.com, Kamis (13/6/2019) sore.
Usai dibekuk di Barru, buruh bangunan itu digiring ke Posko Jatanras Polres Maros, di Kecamatan Turikale, Maros.
Selain ER, barang bukti ponsel juga turut disita petugas.
Saat ini, kata Deni Eko, ER beserta barang buktinya telah diserahkan ke Polsek Tanralili, guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: