Mahasiswa Mamasa Desak Pemkab Siapkan Tempat Strategis untuk Pedagang Sayur
Beberapa alternatif yang lahir dari diskusi tersebut, diantaranya Pemda akan membuat rigulasi tentang pedagang sayur, baik berupa peraturan bupati.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Sekretaris Daerah, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar diskusi, mencari solusi bagi pedagang sayur di Royal Cafe & Resto, Tanete Belak, Selasa (11/6/2019) malam.
Dari diskusi yang berlangsung hingga larut malam ini, melahirkan beberapa alternatif.
Pasca Lebaran, Penumpang di Bandara Hasanuddin Berkurang 29,9 Persen
Akhirnya Mahasiswa IAIN Palu Tak Lagi Kuliah di Kelas Darurat
Beberapa alternatif yang lahir dari diskusi tersebut, diantaranya Pemda akan membuat rigulasi tentang pedagang sayur, baik berupa peraturan bupati, maupun rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan ke legislatif.
Selain regulasi, disepakati pula adanya jaminan tempat dan pemberian modal bagi pedagang sayur.
Solusi alternatif ini disambut baik oleh pedagang sayur, Sambo Lebok.
"Iya ini solusi yang luar biasa, kita sudah pegang janji pemerintah tetapi realisasinya akan kita tunggu," kata Sambo Lebok.
Ia berharap persoalan seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Menanggpi solusi itu, Rama Wijaya salah seorang mahasiswa Mamasa mengatakan, solusi yang ditawarkan pemerintah cukup bagus.
Hanya saja, Rama meminta agar Pemda melibataktifkan seluruh elemen masyarakat dalam penataan kota.
Ia mengaggap, persoalan yang terjadi selama ini karena pemerintah tidak memiliki rencana tata ruang yang jelas.
"Akibat dari tidak adanya perencanaan ini, maka terjadi carut marut tata kota," kata Rama.

Rama juga meminta, bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya, pemerintah melibatkan masyarakat dan mahasiswa.
Selain regulasi, ia juga menegaskan, pemerintah seharusnya menyediakan tempat yang representatif bagi pedagang.
Sebab kata dia, regulasi apapun, tidak akan berjalan tanpa ada fasilitas yang jelas bagi masyarakat terutama pedagang sayur.
Ditegaskan Rama, dalam regulasi nantinya, harus mengatur tentang pasar swasta, pedagang mobile, dan pasar swalayan.
"Perda harus berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, tidak boleh berbasis kepentingan pengusaha ataupun penguasa," pungkasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: