Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI

TRIBUNWIKI: Mengenal Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

TRIBUNWIKI: Divonis 8 Tahun Penjara, Siapa Karen Agustiawan Yang Jadi Trending Topic Google

Kompas.com
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan 

TRIBUNWIKI: Divonis 8 Tahun Penjara, Siapa Karen Agustiawan Yang Jadi Trending Topic Google

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi dikeluarkan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Baca: PROFILE 9 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019, Hanya Satu Perempuan

Baca: PENJELASAN Menohok Anies Baswedan Saat Anggaran Mudik Gratis Pemprov Rp 14 Miliar Dipertanyakan

Baca: Puan Maharani Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Siapa yang Pantas Mendampingi & Bagaimana Peluangnya?

Baca: Strategi Menang? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres

Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal PCOS yang Jadi Trending Topic, Bikin Gagal Punya Anak

Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namanya, menjadi perbincangan publik hingga trending topic google pada Senin (10/6/2019) malam.

Dilansir dari Tribunnews, ketika divonis Karena mengucapkan kalimat doa.

"Inalillahi. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Majelis hakim, saya (mengajukan,-red) banding," lanjut Karen.

Setelah mendengarkan pernyataan dari Karen, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Karen. Apakah akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tegas banding," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen.

Di kesempatan itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar segera memberikan salinan putusan kepada tim penasihat hukum.

"Proses banding memerlukan salinan puutsan. Suaya dipercapat, kami membuat memori banding secara sempurna," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved