Sosialisasi Kamtibmas di Saluputti, Kasat Reskrim Polres Tator Juga Singgung Soal Dana Desa
Polres Toraja memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga pemahaman mekanisme Dana Desa
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TERIBUNTORAJA.COM, MAKALE --Mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pemahaman mekanisme Dana Desa, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) AKP Jhon Paerunan memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi Kamtibmas dan mekanisme Dana Desa dilakukan di balai lembang Rembo'- rembo' Kecamatan Bittuang, Senin (3/6/2019).
Turut juga dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Saluputti, Iptu Martinus, Kepala lembang, ketua BPL, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat kurang lebih 100 orang.
Baca: Hati-hati, Banyak Lubang Jalan di Area Pasar Sentral Bolu Tallunglipu Toraja Utara
Baca: Gerebek Dua Lokasi Sabung Ayam di Toraja, Polisi Hanya Amankan Satu Orang
Baca: Mahasiswa UKI Toraja Juga Berbagi Takjil
Materi yang diberikan Kasat Reskrim terkait Mekanisme Penggunaan Desa.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan mengatakan, mekanisme penggunaan dana desa harus juga dipahami oleh masyarakat, asal dana desa darimana dan jumlah dana desa berapa banyak.
"Pengelola dana desa harus mengerti bahwa dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah yang cukup besar," ucap Jon.
Jon juga menekankan, dengan jumlah Dana desa yang cukup besar, maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
"Dana desa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Jon Paerunan.
Jon juga menegaskan kepada Pemerintahan desa agar dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
"Apabila Pengunaan dana desa ini tepat sasaran harapannya, desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan," ungkap Jon Paerunan.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
"Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa," tutup Jon Paerunan.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: