Merasa Dicurangi, Caleg Golkar Selayar Gugat KPU ke MK
Ketua tim kuasa hukum Arifin Dg Marola, Ahmad Rianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi partai, untuk mendaftarkan gugatan
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Caleg Partai Golkar Selayar Arifin Dg Marola, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK ).
Arifin Dg Marola, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar.
H-3 Lebaran, Penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Berkurang 20,2 Persen
Curi Tas Pemilik Warung di Teppo Sidrap, Hamzah Diringkus di Parepare
Ketua tim kuasa hukum Arifin Dg Marola, Ahmad Rianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi partai, untuk mendaftarkan gugatan pada tanggal 23 Mei 2019 di MK.
Alasan mengajukan gugatan, karena adanya dugaan kecurangan dan penggelembungan suara caleg dari partai golkar, dapil 2 nomor urut 4 atas nama Syamsurijal.
Kecurangan dilakukan secara berjenjang mulai dari ketua KPPS, PPS, PPK hingga KPU Selayar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Adannya perbedaan sertifikat salinan C1 dan Da1, Daa1 sehingga kuat dugaan penggelembungan suara tersebut dilakukan," ujar Ahmad Rianto.
Menurut Ahmad, secara politik di Golkar Selayar, Arifin Dg Marola hanya dijadikan pengumpul suara.
Namun, ia tidak diinginkan menduduki kursi. Namun sesuai fakta, Arifin mempunyai suara yang sangat signifikan.
"Seharusnya partai golkar bisa mendudukkan orang-orang yang punya kredibilitas, kemampuan, keilmuwan yang cukup, agar dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting,"ungkapnya.
Apabila gugatan diterima, maka KPU Selayar harus mengekseksusi putusan untuk melantik Arifin Dg Marola, sebagai anggota legislatif terpilih.
Ia berharap adanya gugatan tersebut, bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Selayar, dengan menempuh secara konstitusi.

"Segala bentuk kecurangan apapun yang dilakukan, akan membawa konsekuensi hukum kepada pelaku hingga pidana penjara,"tambah Ahmad.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @ Nur_Wahidah_Saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: