Alasan Tergiur Diskon di Mari, Empat IRT asal Gowa dan Makassar Mencuri Pakaian
Mereka adalah, Harfiah (28) warga asal Jl Rajawali, Kota Makassar. Sedangkan tiga IRT lainnya dari Palangga, Gowa. Satturia (40), Haryanti (54)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang H-2 Lebaran, empat ibu rumah tanggal (IRT) ditangkap karena mencuri di Mal Ratu Indah (Mari), Senin (2/6) malam.
Mereka adalah, Harfiah (28) warga asal Jl Rajawali, Kota Makassar. Sedangkan tiga IRT lainnya dari Palangga, Gowa. Satturia (40), Haryanti (54) dan juga Ramlah (36).
Nahdlatul Ulama Tetapkan 1 Syawal 1440 Hijriyah Jatuh Pada Rabu 5 Juni 2019, Pemerintah Kapan?
Gowa MAX Community Berusia 3 Tahun 13 Juli Mendatang, Bikers se Sulawesi Ikut Ramaikan di Malino
Keempat IRT ini ditangkap karena mereka melakukan pencurian pakaian, berdasar pada laporan polisi (LP) Nomor : LP / 93 / V / 2019 / Restabes Mks / Sek Mamajang.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, keempat IRT tersebut terpantau oleh pihak keamanan Mal, karena sementara mengambil barang.
"Jadi saat mereka ambil barang, sekuriti (Satpam) mal melihat itu, akhirnya setelah mereka melewati kasir langsung ditahan," kata Indratmoko, Senin (3/6/2019) sore.
Modus keempat IRT ini, bawa kantongan isi pakaian yang telah dibelinya. Kemudian saat beraksi, mereka memasukan pakaian curian itu ke dalam baju yang telah dibeli.
Jadi kata Indratmoko, seakan-akan para IRT tersebut ketika diperiksa oleh Satpam, mereka bisa mengaku pakaian itu sudah mereka beli dan memiliki bukti pembelian.
"Tapi ternyata keempat IRT ini, sudah lama sejak mereka mencuri itu sudah dipantau, jadi saat yang pas keluar dari dalam toko pakaian, mereka diamankan," ungkapnya.
Setelah diamankan Satpam Mal, keempat IRT tersebut pun diserahkan ke Mapolsek Mamajang bersama bukti curian, berupa pakaian anak-anak dan wanita dewasa.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka terpaksa mencuri pakaian tersebut karena saat di Mal banyak tawaran diskon, tetapi para IRT tidak membawa uang yang lebih.
Tapi, penyidik menduga keempat IRT ini sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian di Mal. Apalagi momen jelang lebaran ini banyak pengunjung Mal Mari.

"Jadi dari semua barang bukti yang telah diamankan di Polsek Mamajang totalnya atau harganya semua Rp 7.230.000 rupiah sebagai bukti," tambah Indratmoko.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: